ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.3014Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Tindak Pidana, Diversi, Keadilan RestoratifAbstract
Anak yang melakukan tindak pidana pencurian menimbulkan persoalan hukum tersendiri mengingat kedudukannya sebagai subjek hukum yang memiliki karakteristik psikologis dan sosial berbeda dari orang dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan pengaturan anak sebagai pelaku tindak pidana dalam hukum positif Indonesia serta menganalisis pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dalam praktik penegakan hukum, dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia menempatkan anak sebagai subjek hukum yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan diversi sebagai instrumen utama pengalihan penyelesaian perkara. Namun, dalam putusan a quo, diversi tidak dapat diterapkan karena ancaman pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP berada tepat pada batas maksimal tujuh tahun penjara yang disyaratkan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang SPPA. Sekalipun demikian, Majelis Hakim tetap mengedepankan semangat keadilan restoratif melalui penjatuhan pidana yang lebih ringan daripada tuntutan, penempatan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan pengembalian barang bukti kepada korban. Penelitian ini merekomendasikan peninjauan kembali syarat kuantitatif diversi agar disertai kriteria kualitatif yang lebih mencerminkan keadilan substantif bagi anak.
References
Anwar, Y., & Adang. (2013). Kriminologi. Refika Aditama.
Arief, B. N. (2011). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.
Astuti, M. S. (2003). Hukum pidana anak dan perlindungan anak. UM Press.
Atmasasmita, R. (1983). Problem kenakalan anak-anak remaja. Armico.
Atmasasmita, R. (1997). Peradilan anak di Indonesia. Mandar Maju.
Atmasasmita, R. (2010). Teori dan kapita selekta kriminologi. Refika Aditama.
Gultom, M. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Refika Aditama.
Hamzah, A. (2010). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Huda, C. (2006). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Kencana.
Marlina. (2012). Peradilan pidana anak di Indonesia: Pengembangan konsep diversi dan restorative justice. Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Nashriana. (2011). Perlindungan hukum pidana bagi anak di Indonesia. Rajawali Pers.
Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana: Dua pengertian dasar dalam hukum pidana. Aksara Baru.
Sambas, N. (2013). Peradilan pidana anak di Indonesia dan instrumen internasional perlindungan anak serta penerapannya. Graha Ilmu.
Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2012). Kriminologi. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamuji, S. (2010). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.
Soetodjo, W. (2006). Hukum pidana anak. Refika Aditama.
Susanto, I. S. (2011). Kriminologi. Genta Publishing.
Syamsudin, M. (2006). Operasionalisasi penelitian hukum. UI Press.
Wahyudi, S. (2011). Implementasi ide diversi dalam pembaruan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Genta Publishing.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yusuf Chornia; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





