REHABILITASI PENYALAHGUNA DAN PECANDU NARKOTIKA SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • Ebit Kartono Mandala Putra Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular
  • Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean Universitas Mpu Tantular
  • Sunarno Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.3013

Keywords:

Rehabilitasi, Penyalahgunaan Narkotika, Pecandu Narkotika, Kepastian Hukum, Hukum Pidana Narkotika

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu permasalahan hukum yang terus berkembang di Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan rehabilitasi medis dan sosial sebagai salah satu bentuk sanksi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika, sejalan dengan tujuan pengaturan narkotika untuk mencegah dan menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum tindak pidana narkotika masih menunjukkan disparitas, di mana sebagian penyalahguna dan pecandu dijatuhi rehabilitasi, sementara sebagian lainnya dijatuhi pidana penjara. Artikel ini bertujuan menganalisis konsep dan pengaturan rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika dalam hukum positif Indonesia, serta pelaksanaannya dalam praktik penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 438/Pid.Sus/2025/PN.Jap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan rehabilitasi dalam UU Narkotika belum memberikan batasan yang tegas mengenai tipologi pelaku maupun kriteria penjatuhan rehabilitasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas putusan. Diperlukan revisi undang-undang, pembentukan aturan pelaksana yang komprehensif, serta pedoman Mahkamah Agung untuk menyeragamkan penjatuhan sanksi rehabilitasi.

References

Ali, A. (2002). Menguak tabir hukum (Suatu kajian filosofis dan kajian). Toko Gunung Agung.

Ali, A., & Heryani, W. (2012). Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum. Prenada Media Group.

Daniel, B., & Sujono, A. R. (2011). Komentar dan pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sinar Grafika.

Dirdjosisworo, S. (1997). Hukum narkotika Indonesia. Alumni.

Djabbar, A. (2013). Sinkronisasi pemidanaan dan penggunaan hukum adat dalam problematika pembaruan hukum pidana nasional. KHN-RI.

Hamzah, A. (2010). Asas-asas hukum pidana (Edisi revisi). Rineka Cipta.

Harahap, M. Y. (2014). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Sinar Grafika.

Hawari, D. (1991). Penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Huijbers, T. (1984). Filsafat hukum dalam lintasan sejarah. Yayasan Kanisius.

Mangesti, Y. A., & Tanya, B. L. (2014). Moralitas hukum. Thofa Media.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Kencana.

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian hukum. Prenada Media Group.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Nawawi Arief, B. (1984). Sari kuliah hukum pidana II. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perilaku. Kompas.

Rato, D. (2010). Filsafat hukum: Mencari, memahami dan memahami hukum. LeksBang Pressindo.

Salim, H. S. (2010). Perkembangan teori dalam ilmu hukum. Rajawali Pers.

Sasangka, H. (2003). Narkotika dan psikotropika dalam hukum pidana. Mandar Maju.

Siswanto. (2012). Politik hukum dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009). Rineka Cipta.

Soekanto, S., & Mamuji, S. (2010). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Tanya, B. L. (2010). Hukum dalam ruang sosial. Genta Publishing.

Tanya, B. L., dkk. (2013). Teori hukum: Strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi. Genta Publishing.

Yuliyanto, T. (2015). RKUHP dan masa depan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Institute for Criminal Justice Reform.

Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 438/Pid.Sus/2025/PN.Jap tanggal 28 November 2025.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan, Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Published

2026-08-14

How to Cite

Putra, E. K. M., Hutauruk, A., Hutahaean, F. M. P., & Sunarno. (2026). REHABILITASI PENYALAHGUNA DAN PECANDU NARKOTIKA SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(04), 158–169. https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.3013

Issue

Section

ILMU HUKUM