PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT TANPA IZIN EDAR DI INDONESIA

Authors

  • Nurkenda Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular
  • Hotman Sinambela Universitas Mpu Tantular
  • Sunarno Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.3012

Keywords:

Penegakan Hukum, Peredaran Obat Ilegal, Analisis Yuridis Normatif

Abstract

Peredaran obat tanpa izin edar merupakan salah satu bentuk tindak pidana di bidang kesehatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 855/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Pst dengan Terdakwa Marzuki alias Ki bin Ibrahim Ali, yang terbukti mengedarkan obat keras baik yang mengandung maupun tidak mengandung psikotropika tanpa izin edar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana mengedarkan obat tanpa izin menurut hukum pidana di Indonesia serta praktik penegakan hukumnya, dengan merujuk pada putusan tersebut sebagai studi kasus. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dianalisis secara kualitatif dengan metode deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana ini telah diatur secara tegas melalui Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang bersifat saling melengkapi dan diterapkan secara kumulatif. Namun, penegakan hukum dalam perkara a quo baru menjerat pelaku pada level pengecer, sementara aktor utama pengendali jaringan peredaran obat ilegal masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tersentuh proses peradilan, sehingga pengaturan normatif yang tegas belum sepenuhnya diimbangi dengan penegakan hukum yang menyeluruh.

References

Ali, M. (2015). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.

Arief, B. N. (2011). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana Prenada Media.

Asyhadie, Z. (2017). Aspek-aspek hukum kesehatan di Indonesia. Rajawali Pers.

Atmasasmita, R. (2013). Teori dan kapita selekta kriminologi. Refika Aditama.

Chazawi, A. (2019). Pelajaran hukum pidana bagian 1. RajaGrafindo Persada.

Chazawi, A., & Ferdian, A. (2015). Tindak pidana pemalsuan. Media Nusa Creative.

Cornish, D. B., & Clarke, R. V. (1986). The reasoning criminal: Rational choice perspectives on offending. Springer-Verlag.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Hamzah, A. (2017). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Huda, C. (2006). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Kencana.

Ibrahim, J. (2006). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Bayu Media.

Irawan, C., dkk. (2018). Studi perbandingan hukum (Jalan berliku menuju hukum yang responsif). CV. Mandar Maju.

Kansil, C. S. T. (2011). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.

Lamintang, P. A. F. (2011). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Nasution, B. J. (2005). Hukum kesehatan: Pertanggungjawaban dokter. Rineka Cipta.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. RajaGrafindo Persada.

Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2019). Kriminologi. RajaGrafindo Persada.

Shofie, Y. (2003). Perlindungan konsumen dan instrumen-instrumen hukumnya. Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamuji, S. (2013). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Sudarto. (1986). Hukum dan hukum pidana. Alumni.

Sutherland, E. H., & Cressey, D. R. (1978). Principles of criminology. J.B. Lippincott.

Supriadi, W. C. (2001). Hukum kedokteran. Mandar Maju.

Tutik, T. T. (2018). Hukum kesehatan: Konsep dan implementasinya di Indonesia. Prenada Media Group.

Waluyo, B. (2016). Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 855/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Februari 2025.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Published

2026-08-14

How to Cite

Nurkenda, Hutauruk, A., Sinambela, H., & Sunarno. (2026). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT TANPA IZIN EDAR DI INDONESIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(04), 148–157. https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.3012

Issue

Section

ILMU HUKUM