PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN MELALUI SARANA ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.3011Keywords:
Pengancaman Elektronik, Pertanggungjawaban Pidana, Kepastian HukumAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong pergeseran modus tindak pidana pengancaman dari ranah konvensional menuju ranah elektronik, sehingga menimbulkan persoalan hukum berupa tumpang tindih norma antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana pengancaman melalui sarana elektronik dalam hukum positif Indonesia serta pertanggungjawaban pidana pelakunya berdasarkan praktik penegakan hukum, dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 81/Pid.Sus/2025/PN Ckr. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif menggunakan Teori Kepastian Hukum dan Teori Pertanggungjawaban Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengancaman elektronik tersebar dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE yang berkedudukan sebagai lex specialis, namun rumusannya masih bersifat terbuka sehingga berpotensi menimbulkan disparitas penerapan. Pertanggungjawaban pidana pelaku ditentukan berdasarkan terpenuhinya unsur kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab, dan ketiadaan alasan penghapus pidana, sebagaimana tercermin dalam putusan yang dikaji. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi norma serta penguatan pedoman penerapan pasal bagi aparat penegak hukum.
References
Ahmad, M. R. (2004). Cyber law dan HAKI dalam sistem hukum Indonesia. Refika Aditama.
Arief, B. N. (2006). Tindak pidana mayantara: Perkembangan kajian cyber crime di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Chazawi, A. (2003). Kejahatan terhadap harta benda. Bayumedia Publishing.
Chazawi, A. (2022). Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (Ed. revisi). Media Nusa Creative.
Effendi, E. (2011). Hukum pidana Indonesia: Suatu pengantar. Refika Aditama.
Hamzah, A. (2010). Delik-delik tertentu (Speciale delicten) di dalam KUHP. Sinar Grafika.
Huda, C. (2006). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Kencana Prenada Media Group.
Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Storia Grafika.
Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Maskun. (2022). Kejahatan siber (Cyber crime): Suatu pengantar. Prenada Media.
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Munir, N. (2017). Pengantar hukum siber Indonesia. Rajawali Pers.
Prodjodikoro, W. (2010). Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. Refika Aditama.
Rahmad Ramli, A. M. (2004). Cyber law dan HAKI dalam sistem hukum Indonesia. Refika Aditama.
Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana: Dua pengertian dasar dalam hukum pidana. Aksara Baru.
Siregar, G. T. P. (2020). Suatu analisis mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Refika Aditama.
Sitompul, J. (2012). Cyberspace, cybercrimes, cyberlaw: Tinjauan aspek hukum pidana. Tatanusa.
Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamuji, S. (2010). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.
Sofyan, A., & Azisa, N. (2014). Hukum acara pidana: Suatu pengantar. Rangkang Education.
Sutan Remy Sjahdeini. (2009). Kejahatan dan tindak pidana komputer. Pustaka Utama Grafiti.
Atmasasmita, R. (2010). Sistem peradilan pidana kontemporer. Kencana.
Waluyo, B. (2008). Pidana dan pemidanaan. Sinar Grafika.
Widodo. (2013). Hukum pidana di bidang teknologi informasi (Cyber crime law): Telaah teoritik dan bedah kasus. Aswaja Pressindo.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht).
Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 81/Pid.Sus/2025/PN Ckr tanggal 22 Mei 2025.
Pusat Informasi Kriminal Nasional Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2025). Kasus kejahatan manipulasi data secara ITE meningkat.
SAFEnet. (2025). Laporan situasi hak-hak digital Indonesia 2024: Estafet represi di internet.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muchamad Ariyanto Pradana; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





