PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA TNI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KDRT

PERSPEKTIF HUKUM DAN PERADILAN MILITER

Authors

  • Baihaqi Ramadhan Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular
  • Hotman Sinambela Universitas Mpu Tantular
  • Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.3010

Keywords:

Penegakan Hukum, Tentara Nasional Indonesia, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Peradilan Militer

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Persoalan menjadi kompleks ketika pelakunya berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit, termasuk KDRT, tetap diadili melalui mekanisme peradilan militer, bukan peradilan umum. Kondisi ini menimbulkan dualisme yurisdiksi serta ketegangan antara semangat UU PKDRT yang bersifat victim oriented dengan sistem peradilan militer yang cenderung menitikberatkan pada aspek disiplin dan kehormatan institusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana KDRT menurut hukum pidana Indonesia serta penegakan hukum terhadap anggota TNI pelaku KDRT dalam praktik, dengan menjadikan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 4-K/PM.I-04/AD/I/2025 sebagai bahan kajian utama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun norma UU PKDRT relatif komprehensif, penegakannya terhadap anggota TNI memiliki karakteristik khas berupa intervensi kesatuan melalui mediasi berjenjang, dualisme mekanisme disiplin dan pidana, serta kompetensi absolut peradilan militer yang melekat berdasarkan status keprajuritan pelaku pada saat delik dilakukan. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi serta penguatan independensi dan transparansi penegakan hukum di lingkungan TNI agar status keprajuritan tidak melemahkan perlindungan hukum bagi korban.

References

Ali, A. (2009). Menguak tabir hukum. Kencana.

Arief, B. N. (2011). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Atmasasmita, R. (2013). Pengantar hukum pidana internasional. Refika Aditama.

Hamzah, A. (2016). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Hayati, E. N. (2000). Kekerasan terhadap istri: Kisah, pengalaman, dan perjuangan perempuan korban KDRT. LKiS.

Luhulima, A. S. (2007). Bahan ajar tentang hak perempuan: UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Renaissance.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Group.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.

Salam, M. F. (2004a). Hukum acara peradilan militer di Indonesia. Mandar Maju.

Salam, M. F. (2004b). Peradilan militer Indonesia. Mandar Maju.

Saraswati, R. (2009). Perempuan dan penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga. Citra Aditya Bakti.

Sianturi, S. R. (2010). Hukum pidana militer di Indonesia. Alumni AHM-PTHM.

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Soeroso, M. H. (2010). Kekerasan dalam rumah tangga: Perspektif yuridis-viktimologis. Sinar Grafika.

Sudarto. (2007). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat: Kajian pembaharuan hukum pidana. Sinar Baru.

Widnyana, I. M. (2010). Hukum pidana militer Indonesia. Fikahati Aneska.

Yulia, R. (2021). Viktimologi: Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan. Graha Ilmu.

Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 4-K/PM.I-04/AD/I/2025.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Downloads

Published

2026-08-12

How to Cite

Ramadhan, B., Hutauruk, A., Sinambela, H., & Hutahaean, F. M. P. (2026). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA TNI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KDRT: PERSPEKTIF HUKUM DAN PERADILAN MILITER. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(04), 127–136. https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.3010

Issue

Section

ILMU HUKUM