KEWENANGAN PERADILAN DALAM MENGADILI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELIBATKAN PRAJURIT TNI DAN SIPIL
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.3009Keywords:
Kewenangan Peradilan, Tindak Pidana Korupsi, Peradilan Koneksitas, Tentara Nasional Indonesia, Peradilan MiliterAbstract
Korupsi sebagai extraordinary crime di Indonesia menghadapi persoalan dualisme sistem peradilan ketika pelakunya adalah prajurit TNI dan sipil secara bersama-sama. Dualisme ini menimbulkan ketidakpastian forum peradilan, sebagaimana tampak dalam Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 9-K/PMT-II/AU/II/2024 terkait korupsi di lingkungan Basarnas, yang justru diselesaikan melalui pemisahan berkas (splitsing) ke tiga forum berbeda, bukan melalui mekanisme koneksitas dalam KUHAP. Artikel ini menganalisis konsep pengaturan peradilan korupsi menurut hukum positif Indonesia serta kewenangan peradilan dalam mengadili perkara korupsi campuran TNI-sipil, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual secara kualitatif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan peradilan korupsi bersifat dualistik: sipil diadili Pengadilan Tipikor, TNI diadili Peradilan Militer, berdasarkan yurisdiksi personal yang imperatif. Mekanisme koneksitas bersifat fakultatif sehingga jarang diterapkan, sementara ketegangan norma Pasal 42 UU KPK dan ketiadaan forum koordinasi antarlembaga memperkuat kecenderungan splitsing, dengan risiko disparitas putusan dan impunitas struktural bagi pelaku militer.
References
Atmasasmita, R. (2011). Sistem peradilan pidana kontemporer. Kencana Prenada Media Group.
Chaerudin, dkk. (2008). Strategi pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Refika Aditama.
Chazawi, A. (2016). Hukum pidana materiil dan formil korupsi di Indonesia. Bayumedia Publishing.
Danil, E. (2014). Korupsi: Konsep, tindak pidana, dan pemberantasannya. RajaGrafindo Persada.
Djaja, E. (2010). Memberantas korupsi bersama KPK. Sinar Grafika.
Hamzah, A. (2015). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Sinar Grafika.
Hartanti, E. (2012). Tindak pidana korupsi. Sinar Grafika.
Ibrahim, J. (2008). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Bayu Media Publishing.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mochtar, Z. A. (2016). Lembaga negara independen: Dinamika perkembangan dan urgensi penataannya kembali pasca amandemen konstitusi. RajaGrafindo Persada.
Mulyadi, L. (2007). Tindak pidana korupsi di Indonesia: Normatif, teoretis, praktik, dan masalahnya. Alumni.
Nawawi Arief, B. (2010). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana Prenada Media Group.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Salam, M. F. (2004). Hukum acara peradilan militer di Indonesia. Mandar Maju.
Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2017). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. RajaGrafindo Persada.
Seno Adji, I. (2009). Korupsi dan penegakan hukum. Diadit Media.
Sianturi, S. R. (1985). Hukum pidana militer di Indonesia. Alumni AHM-PTHM.
Soekanto, S., & Mamuji, S. (2010). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Sutatiek, S. (2013). Rekonstruksi sistem peradilan militer yang berkeadilan. Aswaja Pressindo.
Syamsudin, M. (2006). Operasionalisasi penelitian hukum. UI Press.
Wiyono, R. (2009). Pembahasan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.
Anwar, Y., & Adang. (2011). Sistem peradilan pidana. Widya Padjadjaran.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023.
Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 9-K/PMT-II/AU/II/2024.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Akhmad Ramadhan Harahap; Appe Hutauruk; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean; Sendi Sanjaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





