KEWENANGAN PERADILAN DALAM MENGADILI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELIBATKAN PRAJURIT TNI DAN SIPIL

Authors

  • Akhmad Ramadhan Harahap Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular
  • Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean Universitas Mpu Tantular
  • Sendi Sanjaya Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.3009

Keywords:

Kewenangan Peradilan, Tindak Pidana Korupsi, Peradilan Koneksitas, Tentara Nasional Indonesia, Peradilan Militer

Abstract

Korupsi sebagai extraordinary crime di Indonesia menghadapi persoalan dualisme sistem peradilan ketika pelakunya adalah prajurit TNI dan sipil secara bersama-sama. Dualisme ini menimbulkan ketidakpastian forum peradilan, sebagaimana tampak dalam Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 9-K/PMT-II/AU/II/2024 terkait korupsi di lingkungan Basarnas, yang justru diselesaikan melalui pemisahan berkas (splitsing) ke tiga forum berbeda, bukan melalui mekanisme koneksitas dalam KUHAP. Artikel ini menganalisis konsep pengaturan peradilan korupsi menurut hukum positif Indonesia serta kewenangan peradilan dalam mengadili perkara korupsi campuran TNI-sipil, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual secara kualitatif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan peradilan korupsi bersifat dualistik: sipil diadili Pengadilan Tipikor, TNI diadili Peradilan Militer, berdasarkan yurisdiksi personal yang imperatif. Mekanisme koneksitas bersifat fakultatif sehingga jarang diterapkan, sementara ketegangan norma Pasal 42 UU KPK dan ketiadaan forum koordinasi antarlembaga memperkuat kecenderungan splitsing, dengan risiko disparitas putusan dan impunitas struktural bagi pelaku militer.

References

Atmasasmita, R. (2011). Sistem peradilan pidana kontemporer. Kencana Prenada Media Group.

Chaerudin, dkk. (2008). Strategi pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Refika Aditama.

Chazawi, A. (2016). Hukum pidana materiil dan formil korupsi di Indonesia. Bayumedia Publishing.

Danil, E. (2014). Korupsi: Konsep, tindak pidana, dan pemberantasannya. RajaGrafindo Persada.

Djaja, E. (2010). Memberantas korupsi bersama KPK. Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2015). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Sinar Grafika.

Hartanti, E. (2012). Tindak pidana korupsi. Sinar Grafika.

Ibrahim, J. (2008). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Bayu Media Publishing.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Mochtar, Z. A. (2016). Lembaga negara independen: Dinamika perkembangan dan urgensi penataannya kembali pasca amandemen konstitusi. RajaGrafindo Persada.

Mulyadi, L. (2007). Tindak pidana korupsi di Indonesia: Normatif, teoretis, praktik, dan masalahnya. Alumni.

Nawawi Arief, B. (2010). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana Prenada Media Group.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Salam, M. F. (2004). Hukum acara peradilan militer di Indonesia. Mandar Maju.

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2017). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. RajaGrafindo Persada.

Seno Adji, I. (2009). Korupsi dan penegakan hukum. Diadit Media.

Sianturi, S. R. (1985). Hukum pidana militer di Indonesia. Alumni AHM-PTHM.

Soekanto, S., & Mamuji, S. (2010). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Sutatiek, S. (2013). Rekonstruksi sistem peradilan militer yang berkeadilan. Aswaja Pressindo.

Syamsudin, M. (2006). Operasionalisasi penelitian hukum. UI Press.

Wiyono, R. (2009). Pembahasan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.

Anwar, Y., & Adang. (2011). Sistem peradilan pidana. Widya Padjadjaran.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023.

Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 9-K/PMT-II/AU/II/2024.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Downloads

Published

2026-08-12

How to Cite

Harahap, A. R., Hutauruk, A., Hutahaean, F. M. P., & Sanjaya, S. (2026). KEWENANGAN PERADILAN DALAM MENGADILI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELIBATKAN PRAJURIT TNI DAN SIPIL. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(04), 117–126. https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.3009

Issue

Section

ILMU HUKUM