PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEMUDI KENDARAAN BERAT ATAS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Authors

  • Adzim Munawali Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular
  • Hotman Sinambela Universitas Mpu Tantular
  • Sendi Sanjaya Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.3008

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Kendaraan Berat, Kecelakaan Lalu Lintas, Kealpaan

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaturan tindak pidana lalu lintas dan bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pengemudi kendaraan berat yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dengan menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Lrt sebagai studi kasus. Kajian ini penting karena Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dirumuskan secara umum bagi “setiap orang” tanpa membedakan karakteristik risiko kendaraan berat dari kendaraan pribadi, padahal dalam praktiknya kelalaian pengemudi kendaraan berat sering bersumber dari faktor administratif-teknis, seperti ketiadaan pemeriksaan berkala kendaraan, bukan sekadar kelalaian dalam tindakan mengemudi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana lalu lintas bagi pengemudi kendaraan berat belum diatur secara khusus dan proporsional sehingga menimbulkan kekosongan hukum fungsional bagi kendaraan berisiko tinggi. Selain itu, pertanggungjawaban pidana dalam putusan yang dianalisis dibangun di atas kerangka kealpaan (culpa) yang menggabungkan kelalaian struktural dan kelalaian operasional, namun tetap bersifat individual terhadap pengemudi tanpa menjangkau pertanggungjawaban pemilik kendaraan atau perusahaan angkutan yang turut menciptakan kondisi berbahaya, sehingga keadilan substantif belum sepenuhnya terwujud meskipun kepastian hukum formal telah ditegakkan.

References

Afiah, R. N. (2010). Barang bukti dalam proses pidana. Sinar Grafika.

Arief, B. N. (2010). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Arief, B. N. (2011). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana Prenada Media Group.

Chazawi, A. (2002). Pelajaran hukum pidana bagian 1. RajaGrafindo Persada.

Chazawi, A. (2013). Pelajaran hukum pidana bagian 2: Penafsiran hukum pidana, dasar peniadaan, pemberatan dan peringanan, kejahatan aduan, perbarengan dan ajaran kausalitas. Rajawali Pers.

Hamzah, A. (2010). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Huda, C. (2006). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Kencana Prenada Media Group.

Ibrahim, J. (2008). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Storia Grafika.

Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Marpaung, L. (2009). Asas-teori-praktik hukum pidana. Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muhammad, A. (2013). Hukum pengangkutan niaga. Citra Aditya Bakti.

Muladi, & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Kencana Prenada Media Group.

Poernomo, B. (1994). Asas-asas hukum pidana. Ghalia Indonesia.

Prodjodikoro, W. (2003). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Refika Aditama.

Salim, H. S. (2016). Hukum lalu lintas dan angkutan jalan. Sinar Grafika.

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2017). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Lrt.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Downloads

Published

2026-08-12

How to Cite

Munawali, A., Hutauruk, A., Sinambela, H., & Sanjaya, S. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEMUDI KENDARAAN BERAT ATAS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(04), 106–116. https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.3008

Issue

Section

ILMU HUKUM