PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

TINJAUAN PERSPEKTIF KAUSALITAS DAN PEMINDAAN

Authors

  • Abizar Algifari Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular
  • Hotman Sinambela Universitas Mpu Tantular
  • Sendi Sanjaya Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.3007

Keywords:

Pencurian dengan Kekerasan, Kausalitas, Pertanggungjawaban Pidana, Pemidanaan, Sengketa Agraria

Abstract

Penelitian ini mengkaji tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan mengambil studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 537/Pid.B/2025/PN Rap. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana pengaturan tindak pidana tersebut dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelakunya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, dan ayat (3) KUHP masih menyisakan ketidakjelasan norma mengenai derajat kausalitas yang disyaratkan antara kekerasan dan kematian korban, serta menempatkan akibat kematian sebagai unsur pemberat yang bersifat objektif tanpa mempersyaratkan kesengajaan atas akibat tersebut. Pertanggungjawaban pidana Para Terdakwa dalam putusan a quo terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan kausalitas yang dibangun melalui pendekatan teori adekuasi dan penyertaan dalam bentuk medeplegen, namun pidana yang dijatuhkan jauh lebih ringan daripada tuntutan Penuntut Umum, mencerminkan penerapan teori pemidanaan integratif. Penelitian ini dikaitkan pula dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta menyarankan perlunya pedoman teknis mengenai parameter kausalitas medis-forensik dan penguatan mediasi sengketa agraria secara preventif.

References

Arief, B. N. (2002). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.

Chazawi, A. (2003). Kejahatan terhadap harta benda. Bayumedia Publishing.

Chazawi, A. (2011). Pelajaran hukum pidana bagian 2: Penafsiran hukum pidana, dasar peniadaan, pemberatan dan peringanan, kejahatan aduan, perbarengan, dan ajaran kausalitas. RajaGrafindo Persada.

Hamzah, A. (2010). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Huda, C. (2006). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Kencana.

Ibrahim, J. (2008). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Bayu Media Publishing.

Lamintang, P. A. F. (1989). Delik-delik khusus kejahatan terhadap harta kekayaan. Sinar Grafika.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2009). Delik-delik khusus: Kejahatan terhadap harta kekayaan. Sinar Grafika.

Marpaung, L. (2005). Asas-teori-praktik hukum pidana. Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2007). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (1998). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2017). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. RajaGrafindo Persada.

Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2001). Kriminologi. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamuji, S. (2010). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 537/Pid.B/2025/PN Rap.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Published

2026-08-12

How to Cite

Algifari, A., Hutauruk, A., Sinambela, H., & Sanjaya, S. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA: TINJAUAN PERSPEKTIF KAUSALITAS DAN PEMINDAAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(04), 91–105. https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.3007

Issue

Section

ILMU HUKUM