ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA TNI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Authors

  • Suharyono Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular
  • Hotman Sinambela Universitas Mpu Tantular
  • Sunarno Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i03.3006

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Anggota TNI, Tindak Pidana Pembunuhan, Yurisdiksi Peradilan Militer

Abstract

Status keprajuritan menempatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada kedudukan hukum khusus, namun tidak melepaskan mereka dari jangkauan hukum pidana nasional ketika melakukan tindak pidana umum seperti pembunuhan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI menurut hukum positif Indonesia dan menelaah pola pertanggungjawaban pidananya dalam praktik penegakan hukum, dengan mengambil Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025 sebagai studi kasus. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana pembunuhan oleh anggota TNI bersifat dualistis: pada tataran materiil tetap tunduk pada rumusan delik umum dalam KUHP, sedangkan pada tataran formil forum peradilannya ditentukan oleh status personal pelaku berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bukan oleh sifat perbuatannya. Konstruksi ini bertentangan dengan amanat Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menghendaki prajurit pelaku pidana umum diadili di peradilan umum. Kajian terhadap putusan yang menjadi objek penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Militer membuktikan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana secara identik dengan doktrin peradilan umum, namun menambahkan pertimbangan kepentingan institusional TNI sebagai faktor pemberat, di samping menjatuhkan sanksi ganda berupa pidana pokok dan pemecatan dari dinas militer. Penelitian ini merekomendasikan revisi Undang-Undang Peradilan Militer dengan mengadopsi model yurisdiksi berbasis sifat perbuatan (crime-based jurisdiction).

References

Adolf, H. (2002). Aspek-aspek negara dalam hukum internasional. RajaGrafindo Persada.

Arief, B. N. (2010). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.

Atmasasmita, R. (2010). Pengantar hukum pidana militer. Sinar Grafika.

Chazawi, A. (2001). Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa. RajaGrafindo Persada.

Hamzah, A. (2015). Hukum acara pidana Indonesia (Edisi ke-2). Sinar Grafika.

High Court of Australia. (2009). Lane v Morrison [2009] HCA 47.

Huda, C. (2006). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Kencana.

Huntington, S. P. (1957). The soldier and the state: The theory and politics of civil-military relations. Belknap Press of Harvard University Press.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. (2023). Laporan tahunan kondisi HAM di Indonesia. KontraS.

Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Marpaung, L. (2000). Tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh. Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2007). Penelitian hukum. Kencana Prenada Group.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Mulyadi, L. (2007). Hukum acara pidana militer: Suatu kajian perbandingan dan perkembangan. Citra Aditya Bakti.

Prodjodikoro, W. (2003). Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. Refika Aditama.

Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025 tanggal 25 Maret 2025.

Rahardjo, S. (2012). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Republic of the Philippines. (1991). Republic Act No. 7055 (An Act Strengthening Civilian Supremacy Over the Military).

Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana: Dua pengertian dasar dalam hukum pidana. Aksara Baru.

Salam, M. F. (2004). Hukum acara peradilan militer di Indonesia. Mandar Maju.

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2017). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. RajaGrafindo Persada.

Shanor, C. A., & Hogue, L. L. (2003). National security and military law in a nutshell. West Publishing Co.

Sianturi, S. R. (1985). Hukum pidana militer di Indonesia. Alumni AHM-PTHM.

Soekanto, S., & Mamuji, S. (2010). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.

Sudarto. (1990). Hukum pidana I. Yayasan Sudarto.

Wirapratama, S. (2024). Pertanggungjawaban pidana terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana pembunuhan (Studi kasus Pomdam Detasemen 2 Cijantung Jakarta) [Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung].

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Published

2026-08-12

How to Cite

Suharyono, Hutauruk, A., Sinambela, H., & Sunarno. (2026). ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA TNI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(03), 108–118. https://doi.org/10.69957/cr.v6i03.3006

Issue

Section

ILMU HUKUM