ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SECARA MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Eko Dwi Suryanto Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular
  • Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean Universitas Mpu Tantular
  • Sendi Sanjaya Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i03.3005

Keywords:

Strict Liability, Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kepastian Hukum

Abstract

Hukum pidana Indonesia menganut asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), yang mensyaratkan pembuktian kesengajaan atau kealpaan sebelum pemidanaan dijatuhkan. Namun, praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi menunjukkan inkonsistensi, di mana hakim pada sejumlah perkara menjatuhkan vonis hanya berdasarkan terbuktinya tindak pidana tanpa mempertimbangkan kesalahan terdakwa, pola yang mendekati pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Penelitian hukum normatif ini menganalisis konsep strict liability dalam tindak pidana korupsi serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, menggunakan teori kepastian hukum dan teori pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan UU Tipikor maupun KUHP Nasional secara normatif tidak menganut strict liability, namun ketiadaan penegasan keberlakuan Pasal 37 KUHP Baru menciptakan ambiguitas normatif. Pada putusan tersebut, Majelis Hakim tidak eksplisit menerapkan strict liability, tetapi pertimbangannya substansial mendekati logika itu, berpotensi melanggar asas geen straf zonder schuld dan menciptakan ketidakpastian hukum.

References

Abidin, A. Z. (1983). Bunga rampai hukum pidana. Pradnya Paramita.

Ali, A. (2002). Menguak tabir hukum: Suatu kajian filosofis dan kajian. Toko Gunung Agung.

Ali, A., & Heryani, W. (2012). Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum. Prenada Media Group.

Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem pertanggungjawaban pidana: Perkembangan dan penerapan. RajaGrafindo Persada.

Arief, B. N. (1990). Perbandingan hukum pidana. CV. Rajawali.

Arief, B. N. (2011). Perbandingan hukum pidana. Rajawali Pers.

Hamzah, A. (2005). Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional. RajaGrafindo Persada.

Hatrik, H. (1996). Asas pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Huda, C. (2011). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Kencana Prenada Media Group.

Kartayasa, M. (2017). Korupsi & pembuktian terbalik: Dari perspektif kebijakan legislasi dan hak asasi manusia. Kencana.

Lopa, B. (1986). Korupsi, sebab-sebabnya dan penanggulangannya. Prisma.

Machmud, S. (2012). Penegakan hukum lingkungan Indonesia: Penegakan berdasarkan hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Graha Ilmu.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Manan, B. (2003). Lembaga kepresidenan. FH UII Press.

Moeljatno. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Bina Aksara.

Moeljatno. (2009). Asas-asas hukum pidana (Edisi revisi). Rineka Cipta.

Muladi, & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Prenada Media Group.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2025, July 18). Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Rahardjo, S. (2012). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Remmelink, J. (2003). Hukum pidana: Komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana: Dua pengertian dasar dalam hukum pidana. Aksara Baru.

Sayre, F. B. (1933). Public welfare offenses. Columbia Law Review, 33(1), 55–78.

Downloads

Published

2026-08-12

How to Cite

Suryanto, E. D., Hutauruk, A., Hutahaean, F. M. P., & Sanjaya, S. (2026). ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SECARA MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(03), 98–107. https://doi.org/10.69957/cr.v6i03.3005

Issue

Section

ILMU HUKUM