PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARAN WILAYAH PERIKANAN (ILLEGAL FISHING) DI PERAIRAN INDONESIA OLEH WARGA NEGARA ASING
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i03.3004Keywords:
Illegal Fishing, Pertanggungjawaban Pidana, Warga Negara Asing, Zona Ekonomi Eksklusif, UNCLOSAbstract
Tindak pidana pelanggaran wilayah perikanan (illegal fishing) oleh warga negara asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan dan ketahanan pangan nasional, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp30 triliun hingga Rp56 triliun per tahun. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia terhadap tindak pidana tersebut serta pertanggungjawaban pidana pelakunya dalam praktik penegakan hukum, dengan mengacu pada Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Prk/2024/PN Tpg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, dianalisis secara kualitatif berdasarkan teori yurisdiksi dan teori pertanggungjawaban pidana individu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pengaturan illegal fishing bersifat dualistis, memadukan hukum nasional dan UNCLOS 1982 dengan konsekuensi bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan hanya berupa denda, tidak termasuk pidana penjara, karena belum ada perjanjian bilateral Indonesia-Vietnam; dan kedua, pertanggungjawaban pidana dalam praktik hanya menjangkau nakhoda selaku pelaku lapangan, sementara beneficial owner di luar yurisdiksi Indonesia luput dari penuntutan, suatu accountability gap yang menuntut reformasi legislatif dan penguatan kerja sama hukum internasional. Berlakunya KUHP Nasional 2023 membuka peluang perluasan pertanggungjawaban melalui pertanggungjawaban pidana korporasi dan asas nasionalitas pasif.
References
Arief, B. N. (2010). Kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.
Bentham, J. (1789). An introduction to the principles of morals and legislation. Clarendon Press.
Food and Agriculture Organization of the United Nations. (n.d.). Illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing. https://www.fao.org/iuu-fishing/background/what-is-iuu-fishing/en/
Hamzah, A. (2021). Hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2024). Prinsip-prinsip hukum pidana. Rajawali Pers.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2024). Laporan kinerja KKP Tahun 2023. https://kkp.go.id/laporan-kinerja
Moeljatno. (2009). Asas-asas hukum pidana (Edisi revisi). Rineka Cipta.
Parthiana, I. W. (2006). Hukum pidana internasional. Yrama Widya.
Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 11/Pid.Sus-Prk/2024/PN Tpg, tanggal 20 Desember 2024.
Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Aksara Baru.
Sjahdeini, S. R. (2017). Ajaran pemidanaan: Tindak pidana korporasi dan seluk-beluknya. Kencana.
Tanaka, Y. (2019). The international law of the sea (3rd ed.). Cambridge University Press.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Faizal Imam Muharam; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sendi Sanjaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





