PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA UNTUK DIRI SENDIRI

ANALISIS YURIDIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Jody Agy Napitupulu Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular
  • Hotman Sinambela Universitas Mpu Tantular
  • Sunarno Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i03.3003

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Penyalahguna Narkotika, Asas Kesalahan, Mens Rea, In Dubio Pro Reo

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahguna narkotika bagi diri sendiri melalui pendekatan yuridis normatif. Permasalahan utama yang diteliti adalah inkonsistensi penerapan asas kesalahan (mens rea) dalam praktik penegakan hukum tindak pidana narkotika di Indonesia. Ketiadaan unsur bentuk kesalahan secara eksplisit dalam rumusan Pasal 111, 112, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebabkan pasal-pasal tersebut menjadi "pasal karet" yang berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Analisis kasus meliputi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 198/Pid.Sus/2024/PN.Spg, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 270/Pid.Sus/2025/PT.SBY, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6728K/Pid.Sus/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana yang mengabaikan pembuktian niat atau maksud (mens rea) pelaku sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri bertentangan dengan asas "tiada pidana tanpa kesalahan" (nulla poena sine culpa) dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Mahkamah Agung telah memberikan terobosan penting dengan menerapkan prinsip in dubio pro reo dan doktrin mens rea dalam perkara penyalahgunaan narkotika, namun diperlukan revisi undang-undang dan regulasi dari Mahkamah Agung untuk mencegah disparitas putusan.

References

Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum – Suatu Kajian Filosofis dan Kajian. Jakarta: Toko Gunung Agung.

Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana – Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Arief, B. N. (2014). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Arief, B. N. (1984). Sari Kuliah Hukum Pidana II. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.

Friedman, L. M. (1969). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation.

Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Iskandar, A. (2015). Jalan Lurus Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dalam Konstruksi Hukum Positif. Karawang: Viva Tampas.

Lamintang, P. A. F. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Muladi & Arief, B. N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 198/Pid.Sus/2024/PN.Spg tanggal 13 Januari 2025.

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 270/Pid.Sus/2025/PT.SBY tanggal 25 Februari 2025.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6728K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perilaku. Jakarta: Kompas.

Rusianto, A. (2016). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.

Saleh, R. (1982). Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sasangka, H. (2003). Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, S. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Sudarto. (1988). Hukum Pidana I. Semarang: Bahan Kuliah FH UNDIP.

Sudarto. (1983). Hukum dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru.

Sujono, A. R., & Daniel, B. (2011). Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Yuliyanto, T. (2015). RKUHP dan Masa Depan Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika. Jakarta: ICJR.

Downloads

Published

2026-08-12

How to Cite

Napitupulu, J. A., Hutauruk, A., Sinambela, H., & Sunarno. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA UNTUK DIRI SENDIRI: ANALISIS YURIDIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(03), 74–85. https://doi.org/10.69957/cr.v6i03.3003

Issue

Section

ILMU HUKUM