PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA

Authors

  • Ngatiyono Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular
  • Hotman Sinambela Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Sunarno Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i03.3002

Keywords:

Penipuan Online, Penegakan Hukum, UU ITE, Tindak Pidana Siber, Bukti Elektronik

Abstract

Penipuan online (online fraud) merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang mengalami pertumbuhan paling signifikan di Indonesia. Berdasarkan data Bareskrim Polri, pada periode Januari–Maret 2026 tercatat 10.583 laporan kasus penipuan online. Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1) pengaturan tindak pidana penipuan online dalam hukum pidana di Indonesia; dan (2) penegakan hukum tindak pidana penipuan online dalam praktik di Indonesia, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 640/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana penipuan online masih bersifat multi-instrumen dan terfragmentasi dalam KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen tanpa adanya undang-undang khusus yang komprehensif, sehingga menimbulkan ketidakpastian kualifikasi delik dan disparitas penerapan hukum, penegakan hukum dalam praktik masih bercorak reaktif dan parsial, dengan empat kendala struktural utama yaitu keterbatasan forensik digital, kesulitan identifikasi pelaku, hambatan yurisdiksi lintas negara, dan tingginya dark number akibat rendahnya tingkat pelaporan korban. Dari total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp9,5 triliun dalam periode November 2024 hingga Mei 2026, hanya Rp638,9 miliar yang berhasil dipulihkan melalui mekanisme IASC. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan undang-undang khusus penipuan online sui generis, standardisasi pedoman penuntutan nasional, dan penguatan kapasitas forensik digital aparat penegak hukum di seluruh tingkatan.

References

Asshiddiqie, J. (2016). Penegakan hukum. Jakarta.

Chazawi, A. (2002). Pelajaran hukum pidana bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Erwin, M. (2012). Filsafat hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Harahap, M. Y. (2009). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan (Edisi ke-2). Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2012). Teori dan hukum pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Ibrahim, J. (2008). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayu Media Publishing.

Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Pusiknas Bareskrim Polri. (2026, Januari 8). Crime clearance 76 persen, bukti komitmen Polri menegakkan hukum sepanjang 2025. https://pusiknas.polri.go.id

Pusiknas Bareskrim Polri. (2026, April 24). Modus penipuan online kian canggih, ribuan kasus terjadi tiap bulan. https://pusiknas.polri.go.id

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 640/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel. tanggal 25 Februari 2026 dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan Online.

Rahardjo, S. (2009). Masalah penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Satgas PASTI OJK. (2026). Siaran Pers No. SP 11/STPASTI/VI/2026.

Siregar, H., & Guraba, S. (2023). Admisibilitas bukti elektronik dalam persidangan. Depok: Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamuji, S. (2010). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politeia.

Sumsub. (2025). Global Fraud Index 2025. https://sumsub.com/global-fraud-index-2025/

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Published

2026-08-12

How to Cite

Ngatiyono, Hutauruk, A., Sinambela, H., & Sunarno. (2026). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(03), 65–73. https://doi.org/10.69957/cr.v6i03.3002

Issue

Section

ILMU HUKUM