PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i03.3001Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Kekerasan dalam Rumah Tangga, TNI Angkatan Laut, Peradilan MiliterAbstract
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di lingkungan TNI Angkatan Laut, dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 123-K/PM.III-12/AL/VIII/2024. Permasalahan bertolak dari dualisme hukum yang berlaku bagi anggota TNI AL, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai hukum pidana umum, dan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer beserta KUHPM sebagai hukum pidana khusus militer, sehingga menimbulkan ketidakpastian forum peradilan yang berwenang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara materiil KDRT oleh prajurit TNI AL tetap tunduk pada UU PKDRT sebagai lex specialis, sedangkan secara formil yurisdiksi mengadili beralih ke Pengadilan Militer berdasarkan asas personalitas. Unsur pertanggungjawaban pidana terpenuhi pada terdakwa, namun yurisdiksi militer membawa pertimbangan kepentingan dinas yang memperlunak sanksi dan membatasi restitusi korban. Penelitian merekomendasikan harmonisasi regulasi dan mekanisme penanganan KDRT yang berorientasi pada korban.
References
Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.
Atmasasmita, R. (2010). Sistem peradilan pidana kontemporer. Kencana Prenada Media Group.
Hamzah, A. (2010). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2023). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan 2023. Komnas Perempuan.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Jakarta. (2022). Laporan kasus kekerasan terhadap perempuan 2022. LBH APIK Jakarta.
Lamintang, P. A. F. (2011). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. (2019). Pedoman penanganan permasalahan keluarga prajurit TNI AL. Dinas Psikologi TNI AL.
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian hukum. Kencana Prenada Group.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, B. N. (1998). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Mulyadi, L. (2007). Hukum acara pidana militer: Suatu kajian perbandingan dan perkembangan. Citra Aditya Bakti.
Nawawi Arief, B. (2007). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.
Nawawi Arief, B. (2010). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Restitusi dan Kompensasi.
Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 123-K/PM.III-12/AL/VIII/2024.
Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana: Dua pengertian dasar dalam hukum pidana. Aksara Baru.
Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2017). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. RajaGrafindo Persada.
Seno Adji, I. (2009). Korupsi dan penegakan hukum. Diadit Media.
Sianturi, S. R. (1985). Hukum pidana militer di Indonesia. Alumni AHAEM-PETEHAEM.
Soekanto, S., & Mamuji, S. (2010). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Soeroso, M. H. (2011). Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif yuridis-viktimologis. Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
United Nations General Assembly. (1985). Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (Resolution 40/34)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nana Kurnia; Appe Hutauruk; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean; Sunarno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





