PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA CYBER CRIME DALAM BENTUK PENGHINAAN DI INDONESIA

Authors

  • Stanisius Leo Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular
  • Hotman Sinambela Universitas Mpu Tantular
  • Sendi Sanjaya Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i03.3000

Keywords:

Penegakan Hukum, Cyber Crime, Penghinaan, Pencemaran Nama Baik

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan internet telah mendorong meningkatnya kejahatan siber (cyber crime), khususnya tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana cyber crime dalam bentuk penghinaan di Indonesia dan penerapannya dalam praktik penegakan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana penghinaan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) maupun dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, masih belum memberikan ukuran yang jelas mengenai batas antara kritik dan penghinaan, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Dalam praktiknya, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1058/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr, penegakan hukum terhadap delik ini masih menghadapi kendala pembuktian, khususnya terkait keabsahan dan kekuatan bukti elektronik. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi regulasi untuk memberikan parameter yang lebih jelas serta penguatan penerapan teori pembuktian elektronik dalam proses peradilan pidana.

References

Anwar, M. (1994). Hukum pidana bagian khusus (KUHP Buku II). Citra Aditya Bakti.

Chazawi, A. (2009). Hukum pidana positif penghinaan. ITS Press.

Dellyana, S. (1988). Konsep penegakan hukum. Liberty.

Eddyono, S. W. (2014). Problem pasal pencemaran nama baik di ranah maya (Seri Internet dan HAM). ELSAM.

Hiariej, E. O. S. (2016). Teori dan hukum pembuktian. Erlangga.

Ketaren, E. (2016). Cybercrime, cyberspace, cyberlaw. Jurnal Times, 5(2), 35–42.

Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Lamintang, P. A. F., & Samosir, D. (1979). Delik-delik khusus kejahatan yang ditujukan terhadap hak milik dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik. Tarsito.

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian hukum. Prenada Media Group.

Moeljatno. (2002). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Mudzakir. (2004). Delik penghinaan dalam pemberitaan pers mengenai pejabat publik. Atmajaya Press.

Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Mulyadi, L. (2007). Pembalikan beban pembuktian tindak pidana korupsi. Alumni.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1058/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr.

Rahardjo, S. (2008). Membedah hukum progresif. Kompas.

Adji, O. A. (1990). Perkembangan delik pers di Indonesia. Erlangga.

Soekanto, S., & Mamuji, S. (2010). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Soesilo, R. (1991). Pokok-pokok hukum pidana: Peraturan umum dan delik-delik khusus. Politeia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Published

2026-08-12

How to Cite

Leo, S., Hutauruk, A., Sinambela, H., & Sanjaya, S. (2026). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA CYBER CRIME DALAM BENTUK PENGHINAAN DI INDONESIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(03), 47–55. https://doi.org/10.69957/cr.v6i03.3000

Issue

Section

ILMU HUKUM