PERAN BADAN PERTANAHAN DALAM MEREDUKSI KONFLIK DAN PERKARA SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI

Authors

  • Mega Puspa Kusumojati Mahasiswa
  • Abraham Ferry Rosando Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v1i03.3

Keywords:

Sengketa, Ketidak jelasan Norma, Mediasi

Abstract

Penelitian ini penulis membahas Peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mereduksi perkara dan konflik sengketa tanah melalui mediasi. Pernyataan publik tentang permintaan yang tak sejalan dengan suatu yang bernilai disebut dengan sengketa, perselisihan yang memiliki sifat yang besar seperti perselisihan antar golongan maupun kelompok. Adanya ketidakjelasan norma dan sengketa maupun konflik tak diatur secara jelas dalam peraturan Kementrian Agraria/Tata ruang yang menjadi dasar penulisannya kemudian jadi wewenang instasi lain sehingga menciptakan persepsi lain dalam Peraturan Menteri Agraria/Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 11 ayat 4 mengenai masalah yang bukan kewenangan kementerian dalam kasus pertahanan diselesaikan. Peraturan Menteri Agraria/Tata Usaha Nomor 11 Tahun 2016 tak mengatur penyelesaian sengketa maupun konflik dalam wilayah hukum pidana yang mempunyai prosedur yang tak sama sehingga diselesaikan dengan landasan undang-undang pidana. Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk selaku mediator dalam Peraturan Agraria/Tata Usaha Nomor 11 Tahun 2016 guna memproses penyelesaian kasus pertanahan dalam penanganan mediasi menyelesaikan sengketa maupun konflik yang didasari laporan Tata Usaha kantor Badan Pertanahan Nasional terdapat dua jenis laporan yakni inisiatif kementerian dan pengaduan masyarakat. Upaya dilakukan dalam hal ini Kementerian Agraria/Badan Pertanahan melakukan evaluasi dan pengkajian ulang Peraturan Menteri Agraria/Tata Ruang Pasal 11 ayat (4) dapat menerapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lebih spesifik tidak menimbulkan kesalahan pemaknaan pada penyelesaian sengketa dan konflik bagi masyarakat pengajuan gugatan pengadilan membutuh waktu yang lama dan mengeluarkan banyak biaya maka mediasi Badan Pertanahan menggunakan pendekatan persuasif dengan menitik beratkan pada Win – win solution untuk kedua pihak dengan berdasarkan pada prinsip keadilan.

Author Biography

Abraham Ferry Rosando, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Dosen Pengajar, Peneliti, dan Penggiat Pengabdian Kepada Masyarakat di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya .

References

Adrian Sutedi, Perahkan Hak atas tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta,2008.

Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia suatu telah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali, Jakarta, 1989.

Felix MT. Sitorus, Lingkup Agraria dalam Menuju Keadilan Agraria : 70 Tahun,2002.

Gary Goodpater, Tinjauan terhadap Penyelesaian Sengketa dalam Seri Dasar – dasar Hukum Ekonomi Arbitrase di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1995.

Herman Bakir, Filsafat Hukum Desain dalam Arsitektur Kesejarahan, Rafika Aditama, Bandung,2007.

JimmlyAsshidiqie, Hukum Acara Pengujian Undang – undang, Sinar Grafika, Jakarta,2010.

Juniarso Ridwan dan Achmad sodik, Hukum Tata Ruang dalam Kosnep Kebiajakan Otonomi daerah, Nuansa, Bandung,2008.

Mochtar Kusumaatmadja, Pemantapan Cita Hukum dan Asas – asas Hukum Nasional di Masa kini dan Masa yang akan datang,Majalah Hukum Nasional,Jakarta,1995.

Rachmadi Usaman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

RPJMN Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan, 2015.

Salman Manggalatung dan Amarizal Siagian, Pengantar Studi Antropologi Hukum Indonesia, Press UIN, Jakarta, 2015.

Sangsun SP Florianus, Tata cara Mengurus Sertifikat Tanah, Visimedia, Jakarta,2008.

Suhariningsih, Kebijakan Pertanahan di bidang Hak Guna Bangunan (HGU) untuk mewujudkan kesejahteraan Rakyat di Era Otonomi Derah,PPOTODA, Malang,2010.

T.O.Ihromi, Beberapa Catatan Mengenai Metode Kasus Sengketa Yang Digunakan dalam Antropologi Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta,1993.

Urip Santosa, Hukum Agraria dan Hak – hak atas tanah, Peranada Media Group, Jakarta,2006. Absori, Model Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Lembaga Alternatif, Vol 20 Nomor 2,2008.

Downloads

Published

2021-09-09

How to Cite

Kusumojati, M. P., & Ferry Rosando, A. (2021). PERAN BADAN PERTANAHAN DALAM MEREDUKSI KONFLIK DAN PERKARA SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 1(03), 16–34. https://doi.org/10.69957/cr.v1i03.3

Issue

Section

ILMU HUKUM