PROBLEMATIKA DESAIN KELEMBAGAAN OTORITA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
STUDI TERHADAP KEDUDUKAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.2912Keywords:
Otorita Ibu Kota Nusantara, Pemerintahan Daerah Khusus, Akuntabilitas, Negara Hukum, DemokrasiAbstract
Pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 melahirkan desain kelembagaan baru berupa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Keberadaan OIKN menimbulkan perdebatan karena berstatus sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi, tetapi dipimpin oleh Kepala Otorita yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan OIKN dalam struktur ketatanegaraan Indonesia serta merumuskan penguatan akuntabilitasnya agar selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi pemerintahan daerah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OIKN merupakan lembaga hibrida yang memadukan fungsi pemerintahan pusat dan daerah khusus. Model tersebut mendukung efektivitas pembangunan, namun menimbulkan persoalan berupa ambiguitas status kelembagaan, ketiadaan DPRD, dan terbatasnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penegasan kewenangan, penguatan mekanisme pengawasan, pembentukan kanal partisipasi publik, serta peningkatan transparansi guna menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.
References
A. R. Thoriq, (2023) “Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Kepala Daerah dalam Sistem Otorita Ibu Kota Nusantara,” Esensi Hukum 5, no. 2. DOI: https://doi.org/10.35586/esensihukum.v5i2
F. Hadi dan F. Gandryani, 2022) “Konstitusionalitas Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai Bentuk Pemerintahan Daerah,” Majalah Hukum Nasional 52, no.1. DOI: https://doi.org/10.33331/mhn.v52i1.164
K. B. Purwopangestu, (2026) “Ibu Kota Nusantara sebagai Daerah Khusus Berdasarkan Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan 55, no. 4. DOI: http://dx.doi.org/10.21143/10.21143/jhp.vol55.no.4.2116
K. M. F. Haq, (2024). “Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia,” Iuris Studia 5, no. 3. DOI: https://doi.org/10.55357/is.v5i3.728
M. R. Aziz, (2023). “Peran dan Implementasi DPR sebagai Bentuk Checks and Balances
terhadap Kebijakan Kepala Otorita IKN,” Jurnal Konstitusi dan Demokrasi 3, no. 2. DOI: https://doi.org/10.7454/JKD.v3i2.1308
S. A. S. Al-Hamid, R. D. Anggraeni, dan Megawati, (2023). “Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Ketatanegaraan Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan 53, no. 4. DOI: https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no4.1505
Bagir Manan, Hubungan Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945 (Yogyakarta: FH UII Press, 2021)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Tamara Maukura

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





