PROBLEMATIKA DESAIN KELEMBAGAAN OTORITA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

STUDI TERHADAP KEDUDUKAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN

Authors

  • Putri Tamara Maukura Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.2912

Keywords:

Otorita Ibu Kota Nusantara, Pemerintahan Daerah Khusus, Akuntabilitas, Negara Hukum, Demokrasi

Abstract

Pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 melahirkan desain kelembagaan baru berupa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Keberadaan OIKN menimbulkan perdebatan karena berstatus sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi, tetapi dipimpin oleh Kepala Otorita yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan OIKN dalam struktur ketatanegaraan Indonesia serta merumuskan penguatan akuntabilitasnya agar selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi pemerintahan daerah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OIKN merupakan lembaga hibrida yang memadukan fungsi pemerintahan pusat dan daerah khusus. Model tersebut mendukung efektivitas pembangunan, namun menimbulkan persoalan berupa ambiguitas status kelembagaan, ketiadaan DPRD, dan terbatasnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penegasan kewenangan, penguatan mekanisme pengawasan, pembentukan kanal partisipasi publik, serta peningkatan transparansi guna menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.

References

A. R. Thoriq, (2023) “Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Kepala Daerah dalam Sistem Otorita Ibu Kota Nusantara,” Esensi Hukum 5, no. 2. DOI: https://doi.org/10.35586/esensihukum.v5i2

F. Hadi dan F. Gandryani, 2022) “Konstitusionalitas Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai Bentuk Pemerintahan Daerah,” Majalah Hukum Nasional 52, no.1. DOI: https://doi.org/10.33331/mhn.v52i1.164

K. B. Purwopangestu, (2026) “Ibu Kota Nusantara sebagai Daerah Khusus Berdasarkan Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan 55, no. 4. DOI: http://dx.doi.org/10.21143/10.21143/jhp.vol55.no.4.2116

K. M. F. Haq, (2024). “Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia,” Iuris Studia 5, no. 3. DOI: https://doi.org/10.55357/is.v5i3.728

M. R. Aziz, (2023). “Peran dan Implementasi DPR sebagai Bentuk Checks and Balances

terhadap Kebijakan Kepala Otorita IKN,” Jurnal Konstitusi dan Demokrasi 3, no. 2. DOI: https://doi.org/10.7454/JKD.v3i2.1308

S. A. S. Al-Hamid, R. D. Anggraeni, dan Megawati, (2023). “Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Ketatanegaraan Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan 53, no. 4. DOI: https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no4.1505

Bagir Manan, Hubungan Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945 (Yogyakarta: FH UII Press, 2021)

Downloads

Published

2026-07-06

How to Cite

Maukura, P. T. (2026). PROBLEMATIKA DESAIN KELEMBAGAAN OTORITA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA: STUDI TERHADAP KEDUDUKAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(04), 36–41. https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.2912

Issue

Section

ILMU HUKUM