TELAAH HUKUM TENTANG PUTUSNYA PERKAWINAN, PEMELIHARAAN ANAK, DAN PERWALIAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.2864Keywords:
Kompilasi Hukum Islam, pemeliharaan anak, perwalian, perceraian, hak anakAbstract
Penelitian ini membahas pengaturan hukum mengenai pemeliharaan anak, perwalian, dan putusnya perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian hukum normatif ini menganalisis Pasal 98–106 tentang pemeliharaan anak, Pasal 107–112 tentang perwalian, serta Pasal 113–148 tentang putusnya perkawinan. Dalam pemeliharaan anak, KHI menempatkan anak sebagai subjek yang harus dilindungi secara penuh. Ayah bertanggung jawab atas nafkah dan biaya penyusuan, sedangkan hak asuh anak kecil diberikan kepada ibu dengan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Perwalian diatur sebagai amanah untuk melindungi anak yang belum cakap hukum, mencakup pengasuhan dan pengelolaan harta dengan pengawasan ketat dari pengadilan. Bagian putusnya perkawinan mengatur berbagai mekanisme seperti cerai talak, cerai gugat, khulu’, li’an, dan fasakh beserta alasan, prosedur, dan akibat hukumnya, termasuk iddah, nafkah, mut’ah, hak asuh anak, serta pembagian harta bersama. Semua proses perceraian wajib dilakukan di Pengadilan Agama dengan mengutamakan upaya perdamaian.Penelitian ini menyimpulkan bahwa KHI telah memberikan pengaturan yang cukup komprehensif dan sejalan dengan prinsip hukum Islam untuk melindungi hak anak dan mewujudkan keadilan dalam keluarga. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasinya di tengah dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel serta penguatan peran pengadilan dalam pengawasan agar tujuan perlindungan anak dan keharmonisan keluarga dapat tercapai secara optimal.
References
Akib, Ma’ruf. 2025. Buku Ajar Hukum Acara Perdata. Riau: BRAVO PRESS INDONESIA.
D. Djunaedi, J. I. (2025). TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1874/PDT.G/2022/PA.KDL). JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG, 387–396.
Hayati, Z. dan Hidayat, T. (2025) “Reactualization of Child Custody Law After Divorce in Indonesia: The Concept of Co-Parenting and the Best Interests of the Child,” 11(2), hal. 340–359.
Harahap, M. Yahya. 2017. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. JAKARTA: Sinar Grafika.
Husaini, A. (2024). ANALISIS HUKUM PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM. ’Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(Juni), 72–88.
Isnaeni, Dian Dewi Khasanah MH., Afrizal Mukti Wibowo Rr. Yunita Puspandari, Deaf Wahyuni Ramadhani Zora Febriena Dwithia H. .. Indira Swasti Gama Bhakti, Muhammad Fajar Sidiq Widodo Asiyah, Devin Irwan Jinoto Putri Maha Dewi Husni Kurniawati, Haposan Sahala Raja Sinaga Cyndiarnis Cahyaning Putri Suwandoko Fitri Hidayat, Prawatya Ido Nurhayati Yeni Oktafia, Shanti Riskawati, and Setiawan. 2025. Hukum Acara Perdata Landasan Teori, Perkembangan, Dan Praktik Kontemporer Dian. Banten: PT SADA KURNIA PUSTAKA.
Karmawan (2025) “PERTIMBANGAN HUKUM HAK PERWALIAN ANAK,” 8(1)
Karomah, I. (2025) “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KASUS PERNIKAHAN USIA DINI,” hal. 37–55.
Lya Nur Rahmawati, A. H. (2025). KONSEKUENSI HUKUM DARI PERCERAIAN DENGAN ALASAN PINDAH AGAMA TERHADAP HAK ASUH ANAK. Jurnal Hukum Kenotariatan, 7(2), 219–233.
Mahkamah. (2011). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya.
Nasohah, Zaini, Raihana Zainal Abidin, Nur Izzatun Balqish Saharudin, P.N.M.K. (2025) “Elements of Child Welfare Protection in Islamic Family Law in Southeast Asian Countries,” 9(3), hal. 1349–1370. Tersedia pada: https://doi.org/10.22373/paaemq19.
Pasyah, T. (2024). Jurnal Thengkyang Aspek Hukum Putusnya Perkawinan Atas Keputusan Pengadilan Universitas Sriwijaya Jurnal Thengkyang. 9(1), 27–39.
Proses penyelesaian perkara cerai talak. (n.d.). https://www.pa-blora.go.id/index.php/layanan-hukum/penyelesaian-perkara/tingkat-pertama/cerai-talak
Rita Alfiana, F.D.R. (2025) “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hukum Keluarga Di Indonesia (Studi Kasus Perceraian Irish Bella dengan Ammar Zoni) INFO,” 5(2).
Salsabillah Nilam Zahra, I Nyoman Sujana, N. M. P. U. (2023). IMPLIKASI YURIDIS PERCERAIAN TERHADAP HAK-HAK ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ( STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA DENPASAR ). Jurnal Konstruksi Hukum, 4(3), 253–260. https://doi.org/10.55637/jkh.4.3.8032.253-260
Suhartanto, A., Susetiyo, W. dan Putra, M.T.P. (2026) “Analisis Yuridis Permohonan Perwalian oleh Orang Tua dalam Pengurusan Izin Penjualan Tanah Harta Waris Anak di Bawah Umur ( Studi Putusan Nomor 199 / Pdt . P / 2025 / PN Blt ),” 5(1).
Sugiarto, Y. Y. (2025). ANALISIS HUKUM TERHADAP PERCERAIAN MELALUI CERAI TALAK (STUDI PUTUSAN NOMOR :35/PDT.G/2013/PA.MTR). 1(3).
Toni, A. (2018). Aktualisasi Hukum Perceraian Perspektif Pengadilan Agama di Indonesia. MAQASHID: Jurnal Hukum Islam, 1(2), 34–63.
Yusuf, M. F. D., Fakultas, D., Universitas, H., Kuning, L., Kompilasi, D., & Islam, H. (2025). ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA DINAMIKA NAFKAH IDDAH DAN MUT ’ AH PASCA GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA. Yusuf, M.Fadly Daeng, 4(1), 1–8.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Saad Prasetyo; Kana Afanin Ridha; Auliya Azzahra; Hukaimah; Febriana Nur Azizah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.





