TELAAH HUKUM TENTANG PUTUSNYA PERKAWINAN, PEMELIHARAAN ANAK, DAN PERWALIAN DI INDONESIA

Authors

  • Saad Prasetyo Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Kana Afanin Ridha Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Auliya Azzahra Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Hukaimah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Febriana Nur Azizah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.2864

Keywords:

Kompilasi Hukum Islam, pemeliharaan anak, perwalian, perceraian, hak anak

Abstract

Penelitian ini membahas pengaturan hukum mengenai pemeliharaan anak, perwalian, dan putusnya perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian hukum normatif ini menganalisis Pasal 98–106 tentang pemeliharaan anak, Pasal 107–112 tentang perwalian, serta Pasal 113–148 tentang putusnya perkawinan. Dalam pemeliharaan anak, KHI menempatkan anak sebagai subjek yang harus dilindungi secara penuh. Ayah bertanggung jawab atas nafkah dan biaya penyusuan, sedangkan hak asuh anak kecil diberikan kepada ibu dengan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Perwalian diatur sebagai amanah untuk melindungi anak yang belum cakap hukum, mencakup pengasuhan dan pengelolaan harta dengan pengawasan ketat dari pengadilan. Bagian putusnya perkawinan mengatur berbagai mekanisme seperti cerai talak, cerai gugat, khulu’, li’an, dan fasakh beserta alasan, prosedur, dan akibat hukumnya, termasuk iddah, nafkah, mut’ah, hak asuh anak, serta pembagian harta bersama. Semua proses perceraian wajib dilakukan di Pengadilan Agama dengan mengutamakan upaya perdamaian.Penelitian ini menyimpulkan bahwa KHI telah memberikan pengaturan yang cukup komprehensif dan sejalan dengan prinsip hukum Islam untuk melindungi hak anak dan mewujudkan keadilan dalam keluarga. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasinya di tengah dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel serta penguatan peran pengadilan dalam pengawasan agar tujuan perlindungan anak dan keharmonisan keluarga dapat tercapai secara optimal.

Author Biographies

Saad Prasetyo, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Civitas Akademi di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Kana Afanin Ridha, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Civitas Akademi di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Auliya Azzahra, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Civitas Akademi di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Hukaimah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Civitas Akademi di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Febriana Nur Azizah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Civitas Akademi di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

References

Akib, Ma’ruf. 2025. Buku Ajar Hukum Acara Perdata. Riau: BRAVO PRESS INDONESIA.

D. Djunaedi, J. I. (2025). TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1874/PDT.G/2022/PA.KDL). JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG, 387–396.

Hayati, Z. dan Hidayat, T. (2025) “Reactualization of Child Custody Law After Divorce in Indonesia: The Concept of Co-Parenting and the Best Interests of the Child,” 11(2), hal. 340–359.

Harahap, M. Yahya. 2017. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. JAKARTA: Sinar Grafika.

Husaini, A. (2024). ANALISIS HUKUM PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM. ’Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(Juni), 72–88.

Isnaeni, Dian Dewi Khasanah MH., Afrizal Mukti Wibowo Rr. Yunita Puspandari, Deaf Wahyuni Ramadhani Zora Febriena Dwithia H. .. Indira Swasti Gama Bhakti, Muhammad Fajar Sidiq Widodo Asiyah, Devin Irwan Jinoto Putri Maha Dewi Husni Kurniawati, Haposan Sahala Raja Sinaga Cyndiarnis Cahyaning Putri Suwandoko Fitri Hidayat, Prawatya Ido Nurhayati Yeni Oktafia, Shanti Riskawati, and Setiawan. 2025. Hukum Acara Perdata Landasan Teori, Perkembangan, Dan Praktik Kontemporer Dian. Banten: PT SADA KURNIA PUSTAKA.

Karmawan (2025) “PERTIMBANGAN HUKUM HAK PERWALIAN ANAK,” 8(1)

Karomah, I. (2025) “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KASUS PERNIKAHAN USIA DINI,” hal. 37–55.

Lya Nur Rahmawati, A. H. (2025). KONSEKUENSI HUKUM DARI PERCERAIAN DENGAN ALASAN PINDAH AGAMA TERHADAP HAK ASUH ANAK. Jurnal Hukum Kenotariatan, 7(2), 219–233.

Mahkamah. (2011). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya.

Nasohah, Zaini, Raihana Zainal Abidin, Nur Izzatun Balqish Saharudin, P.N.M.K. (2025) “Elements of Child Welfare Protection in Islamic Family Law in Southeast Asian Countries,” 9(3), hal. 1349–1370. Tersedia pada: https://doi.org/10.22373/paaemq19.

Pasyah, T. (2024). Jurnal Thengkyang Aspek Hukum Putusnya Perkawinan Atas Keputusan Pengadilan Universitas Sriwijaya Jurnal Thengkyang. 9(1), 27–39.

Proses penyelesaian perkara cerai talak. (n.d.). https://www.pa-blora.go.id/index.php/layanan-hukum/penyelesaian-perkara/tingkat-pertama/cerai-talak

Rita Alfiana, F.D.R. (2025) “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hukum Keluarga Di Indonesia (Studi Kasus Perceraian Irish Bella dengan Ammar Zoni) INFO,” 5(2).

Salsabillah Nilam Zahra, I Nyoman Sujana, N. M. P. U. (2023). IMPLIKASI YURIDIS PERCERAIAN TERHADAP HAK-HAK ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ( STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA DENPASAR ). Jurnal Konstruksi Hukum, 4(3), 253–260. https://doi.org/10.55637/jkh.4.3.8032.253-260

Suhartanto, A., Susetiyo, W. dan Putra, M.T.P. (2026) “Analisis Yuridis Permohonan Perwalian oleh Orang Tua dalam Pengurusan Izin Penjualan Tanah Harta Waris Anak di Bawah Umur ( Studi Putusan Nomor 199 / Pdt . P / 2025 / PN Blt ),” 5(1).

Sugiarto, Y. Y. (2025). ANALISIS HUKUM TERHADAP PERCERAIAN MELALUI CERAI TALAK (STUDI PUTUSAN NOMOR :35/PDT.G/2013/PA.MTR). 1(3).

Toni, A. (2018). Aktualisasi Hukum Perceraian Perspektif Pengadilan Agama di Indonesia. MAQASHID: Jurnal Hukum Islam, 1(2), 34–63.

Yusuf, M. F. D., Fakultas, D., Universitas, H., Kuning, L., Kompilasi, D., & Islam, H. (2025). ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA DINAMIKA NAFKAH IDDAH DAN MUT ’ AH PASCA GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA. Yusuf, M.Fadly Daeng, 4(1), 1–8.

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

Prasetyo, S., Afanin Ridha, K., Azzahra, A., Hukaimah, H., & Nur Azizah, F. (2026). TELAAH HUKUM TENTANG PUTUSNYA PERKAWINAN, PEMELIHARAAN ANAK, DAN PERWALIAN DI INDONESIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(04), 1–20. https://doi.org/10.69957/cr.v6i04.2864

Issue

Section

ILMU HUKUM