ANALISIS KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA

Authors

  • Tri Heriyanto Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
  • Dimas Prakasa Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
  • Wiwin Adi Saputra Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
  • Dwi Ikram Aprianto Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
  • Siti Humulhair Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i03.2828

Keywords:

Kebijakan Hukum, Implementasi, Perlindungan Anak dan Perempuan, Perdagangan Manusia, Keadilan Restoratif

Abstract

Perdagangan manusia merupakan kejahatan transnasional yang merendahkan martabat kemanusiaan dengan perempuan dan anak sebagai korban paling rentan akibat kemiskinan, kesenjangan ekonomi, dan budaya patriarki. Penelitian ini menganalisis sinkronisasi dan implementasi kebijakan perlindungan korban dalam sistem hukum nasional Indonesia serta merumuskan model ideal berbasis keadilan restoratif dan hukum progresif. Secara normatif, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif lengkap dengan sinkronisasi vertikal antara UUD 1945, UU PTPPO, UU TPKS, KUHP, serta Perma Nomor 1 Tahun 2022 dan 2024. Namun sinkronisasi horizontal masih lemah, khususnya pada mekanisme restitusi. Implementasi menghadapi kendala berupa lemahnya penegakan hukum dengan tingkat penyelesaian kasus hanya 12,8 persen, pemenuhan hak korban yang belum optimal, koordinasi antar lembaga yang belum sinergis meski telah dibentuk Dit PPA PPO di sebelas Polda, serta keterlambatan adaptasi terhadap modus digital. Model ideal perlindungan korban bertumpu pada reformasi paradigma penegakan hukum ke arah restoratif, penguatan kelembagaan terintegrasi melalui mekanisme one stop service, dan partisipasi aktif masyarakat dengan dukungan judicial activism serta pendekatan sosio-psiko yuridis.

References

Alhakim, Abdurrakhman. “Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Kriminologi.” Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 10, no. 3 (2024): 471–90. https://doi.org/10.55809/tora.v10i3.382.

Antara. “Polri Catat 36 Ribu Kasus Kekerasan Berbasis Gender Sepanjang 2025.” antaranews.com, 2025. https://www.antaranews.com/berita/5125432/polri-catat-36-ribu-kasus-kekerasan-berbasis-gender-sepanjang-2025?

Cahyadi, Silvia, and Rasji Rasji. “Perspektif Hukum Terhadap Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” UNES Law Review 6, no. 4 (2024): 10304–11.

Faizah, Azza Fitrahul, and Muhammad Rifqi Hariri. “Pelindungan Hukum Terhadap Korban Revenge Porn Sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 7 (2022): 520–41. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i7.281.

Hardhika, Romi. Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Hukum Acara Pidana Di Pengadilan Negeri" Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif". Jakarta: Deepublish, 2021.

Indoraya. “Sebanyak 404 Korban TPPO Selama 2025, Mayoritas Perempuan.” indoraya.news, 2025. https://indoraya.news/sebanyak-404-korban-tppo-selama-2025-mayoritas-perempuan?

Juliardi, Budi, Yoan Barbara Runtunuwu, Mohammad Hendy Musthofa, Andi Darmawansya TL, Arini Asriyani, Raju Moh Hazmi, Muh Akbar Fhad Syahril, Tri Eka Saputra, Zuhdi Arman, and Muhammad A Rauf. Metode Penelitian Hukum. CV. Gita Lentera, 2023.

Kogoya, Willius, Avelinus Lefaan, and Marthen Timisela. Buku Ajar Sosiologi Hukum. Jakarta: Penerbit Widina, 2025.

Komnasperempuan. “Ditres Dan Satres PPA-PPO Resmi Diluncurkan, Polri Perkuat Perlindungan Korban.” komisi nasional anti kekerasan terhadapperempuan, 2025. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/ditres-dan-satres-ppa-ppo-resmi-diluncurkan-polri-perkuat-perlindungan-korban.

LPSK. “LPSK Terima 2.373 Permohonan Perlindungan Korban TPPO Selama 2020–2024.” tvri, 2025. https://nasional.tvrinews.com/berita/tteq3l6-lpsk-terima-2373-permohonan-perlindungan-korban-tppo-selama-2020-2024?

Maryam, Sintia, and Boedi Prasetyo. “Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 7, no. 2 (2025): 953–61. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i2.1397.

Meliala, A E, P Indarti, A F Sugiharto, N E J Sumampouw, N W Raharjanti, A S Ramadianto, W C Wibowo, J Widijantoro, S H Purwanti, and W Marbun. Laporan Kepolisian: Telaah Lintas Disiplin. Jakarta: CV Eureka Media Aksara, 2025.

Mertokusumo, Sudikno. “Teori Hukum (Edisi Revisi).” Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka 12 (2019).

Moechthar, Oemar. Eksistensi, Fungsi, Dan Tujuan Hukum: Dalam Perspektif Teori Dan Filsafat Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2020.

Muftiningrum, Annas Tassya Ma’riffah, and Nunik Retno Herowati. “Peran Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Tahun 2024.” Journal of Politic and Government Studies 14, no. 3 (2025): 266–86. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/52135.

Munte, Herdi, and Christo Sumurung Tua Sagala. “Perlindungan Hak Konstitusional Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 2 (2021): 183–92. https://doi.org/10.31289/jiph.v8i2.4791.

Nugroho, Alifianissa Puspaningtyas, and Alifianissa Puspaningtyas. “Restorative Justice: Terwujudnya Asas Keadilan Dan Asas Kepastian Hukum Pada Instansi Kepolisian.” Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 12, no. 2 (2023): 152–271. https://doi.org/10.20961/recidive.v12i2.71620.

Nurillah, Isma, Hamonangan Albariansyah, Mona Ervita, and Rini Purnamawati. “Ganti Kerugian Korban Serta Modus Praktik Perdagangan Orang.” Sriwijaya Journal of Private Law, 2025, 73–84. https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i1.4806.

Panjaitan, Ananda Chrisna D. “Harmonisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Protokol Palermo Dalam Perlindungan Perdagangan Orang Di Indonesia.” Jurnal Justitia Islamica 12, no. 1 (2022): 3–4. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.895.

Pontoh, Moh Efendi, Suwitno Y Imran, and Avelia Rahmah Y Mantali. “Faktor Penyebab Perempuan Dan Anak Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 4 (2025): 3949–59. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1911.

Puanandini, Dewi Asri, Lucky Darmawan Turyadi, and Muhamad Alfin Saputra. “Peran Lembaga Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 1 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1096.

Putra, I Made Dwi Cahya Prayogi, Made Sugi Hartono, and I Wayan Kertih. “Analisis Yuridis UU No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Terkait Praktek Comercial Surrogate Mother Di Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (2026): 6857–66. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4221.

Rahardja, Nashwa Nawra, and Christin Septina Basani. “Kepastian Hukum Alasan Kemanusiaan Sebagai Dasar Pertimbangan Para Pihak Dalam Melakukan Restorative Justice.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 12 (2025). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2103.

Ramadanti, Nabila Annisa, Amanda Putri, Sumeirat Tresna Rahayu, Dina Fransiska, and Moh Alvi Pratama. “Kritik Satjipto Rahardjo Terhadap Positivisme Hukum.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 4, no. 01 (2025). https://doi.org/10.31219/osf.io/hn7ts.

Rizqullah, Azka Afdhalul, Andre Fernando Situmorang, and Fraja Mulya Dwi Bakt. “Peran Hukum Progresif Dalam Mencari Keadilan Menurut Satjipto Rahardjo.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora 3, no. 01 (2025). https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/971.

Rosnawati, Mohd, and Mujibussalim Din. “Kepastian Hukum Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh).” Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2021). http://jurnal.unsyiah.ac.id/MIH/article/download/5751/4761.

Setyawan, Iwan, Sarida Hotdeliana Simanjuntak, and Jenda Suranta Sembiring. “Analisis Yuridis Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Nomor 1318 Pk/Pid. Sus/2023).” JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum 7, no. 1 (2025): 95–102. https://doi.org/10.31289/juncto.v7i1.6077.

Simfoni_PPA. “Jumlah Kekerasan Terhadap Anak Di Indonesia.” Jakarta, 2024. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.

Sitorus, Samson, Hasonangan, Indra Afrita, and Yelia Nathassa Winstar. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyelundupan Orang Di Indonesia.” Collegium Studiosum Journal 7, no. 1 (2024): 307–31. https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1269.

Soraya, Anugra, Sunardi Purwanda, and Muhammad Taufik. “Perbandingan Pengaturan Hukum Dalam KUHP Lama Dan Baru Bagi Anak Yang Menjadi Korban Perdagangan Orang.” Dinamika Hukum 24, no. 2 (2023): 250–57. https://doi.org/10.35315/dh.v24i2.9551.

Syamsuddin, Syamsuddin. “Bentuk-Bentuk Perdagangan Manusia Dan Masalah Psikososial Korban.” Sosio Informa 6, no. 1 (2020). https://doi.org/10.33007/inf.v6i1.1928.

Tempo. “SBMI Catat Jumlah Kasus Perdagangan Orang Sejak 2010.” Tempo Institute. Accessed March 16, 2026. https://www.tempo.co/hukum/sbmi-catat-jumlah-kasus-perdagangan-orang-sejak-2010-2100659?

Yunanto, Yunanto. “Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim.” Jurnal Hukum Progresif 7, no. 2 (2019): 192–205.

Yunfa, Shafiyyah Tamala. “Pemberantasan Perdagangan Manusia: Tren, Hambatan, Dan Hal Restitusi Korban.” TarunaLaw: Journal of Law and Syariah 2, no. 02 (2024): 126–37. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i02.194.

Downloads

Published

2026-06-14

How to Cite

Heriyanto, T., Prakasa, D., Saputra, W. A., Aprianto, D. I., & Humulhair, S. (2026). ANALISIS KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(03), 17–30. https://doi.org/10.69957/cr.v6i03.2828

Issue

Section

ILMU HUKUM