PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENDAUR ULANG DAN PENJUAL ALAT RAPID TEST ANTIGEN BEKAS

Authors

  • Riris Lukitasari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v2i03.282

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Daur Ulang, Rapid Test Bekas

Abstract

Terjadinya kasus alat rapid test antigen bekas yang didaur ulang merupakan suatu pelanggaran etika profesi tenaga medis kesehatan yang merupakan sebuah perbuatan sangat merugikan PT Kimia Farma Diagnostika sebagai korporasi serta masyarakat sebagai korban yang memiliki dasar orientasi demi memenuhi syarat wajib ketika hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara. Tindakan mendaurulang alat rapid test antigen bekas sudah melanggar kewajiban petugas medis di mana seharusnya pasien mempunyai hak dalam mendpatkan informasi yang benar terkait pelayanan tenaga medis kesehatan sebagai pihak yang akan melaksanakan rapid test antigen. Maka dari hal tersebut penulis akan melaksanakan penelitian yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana pendaurulang dan PT Kimia Farma Diagnostika selaku penjual alat rapid test hasil daur ulang. Metodo yuridis normative dipergunakan pada penelitian ini melalui pengkajian terhadap aturan Undang-Undang yang terkait. Penelitian ini didapatkan hasil bahwa perbuatan pidana oknum petugas kesehatan menunjukan bahwa pedoman standart perilaku (code of conduct) dari PT Kimia  Farma Tbk yang mana adalah induk dari PT Kimia Farma Diagnostika, tidak dijadikan pedoman dalam bekerja oleh pegawainya yang membuat pedoman tersebut tidak mempunyai nilai yang ditanamkan secara khusus dalam diri pegawai. Sehingga pertanggungjawaban pidana masing-masing pelaku pendaurulang dapat dikenakan sanksi maksimal 5 tahun kurungan penjara atau maksimal 2 Miliar pidana denda serta dan PT Kimia Farma Diagnostika yang merupakan penjual alat rapid test hasil daur ulang dapat dijatuhi pidana denda dan diperberat 1/3 tidak lebih dari pidana denda tersebut.

Author Biography

Riris Lukitasari, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Akademisi di Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Bagian Umum, Sekretariat Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, (2019), 3R (Reuse Reduce Recycle) Sampah.

I Gusti Agung, ‘Pelaksanaan Ganti Rugi Terhadap Konsumen Atas Kerugian Akibat Menggunakan Produk Dari Natasha Skincare’, (https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/15349 diakses pada tanggal 18 Desember 2021 pukul 13.15 WIB).

Kompas.com, ‘Kronologi Lengkap Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu’, (https://regional.kompas.com/read/2021/04/30/000157178/kronologi-lengkap-kasus-penggunaan-alat-rapid-test-bekas-di-bandara?page=all diakses pada tanggal 16 Desember 2021 pukul 19.55 WIB).

M. Rasyid Ariman dan M. Fahmi Raghib, “Hukum Pidana Fundamental Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pidana dan Pemidanaan”, Palembang, Unsri Press, 2013.

Muhammad Idris, ‘Mengenal BUMN: Definisi, Jenis, Fungsi, dan Tujuan Didirikan’, (https://money.kompas.com/read/2021/03/05/204910626/mengenal-bumn-definisi-jenis-fungsi-dan-tujuan-didirikan?page=all diakses pada tanggal 16 Desember 2021 pukul 21.46 WIB).

Redaksi, ‘Pelanggaran Etika Tenaga Medis Dalam Penggunaan Alat Rapid’, (https://www.riaupembaruan.com/kesehatan/pelanggaran-etika-tenaga-medis-dalam-penggunaan-alat-rapid/ diakses tanggal 11 Desember 2021 pukul 21.47 WIB).

Redaksi, ‘Pelanggaran Etika Tenaga Medis Dalam Penggunaan Alat Rapid’, (https://www.riaupembaruan.com/kesehatan/pelanggaran-etika-tenaga-medis-dalam-penggunaan-alat-rapid/ diakses tanggal 16 Desember 2021 pukul 22.03 WIB).

Rifda Kamila, Skripsi: “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penjualan Obat-Obatan Tanpa Izin Edar”, Indralaya, 2020.

Roeslan Saleh, “Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana”, Jakarta, Aksara Baru, 1990, 65.

Setiyono. ‘Kejahatan Korporasi’. Malang, Averroes Press.

Siregar, G., Sinaga, L., & Purba, ‘Penipuan Penggunaan Alat Antigen Bekas (Studi Kasus Bandara Kualanamu, Medan-Sumut)’, Jurnal Rectum : Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, Vol. 3 No. 2 (2021).

Soge, Albertus Drepane, ‘Tinjauan Penanganan Kasus Malpraktik Medis di Pengadilan Pidana Dalam Perspektif Hukum Kesehatan’, Jurnal Hukum, Vol. 35 No. 1, 2019.

Sri Siswati, ‘Etika dan Hukum Kesehatan’, Depok, PT Rajagrafindo Persada, 2015.

Tratama Helmi Supanji, ‘Kasus Rapid Antigen Bekas, Menko PMK Minta Manajemen Pengawasan Limbah Medis Diperketat’, (https://www.kemenkopmk.go.id/kasus-rapid-antigen-bekas-menko-pmk-minta-manajemen-pengawasan-limbah-medis-diperketat diakses pada tanggal a6 Desember 2021 pukul 23.55 WIB).

Tony Hare, Daur Ulang, Th. 1995, PT. Rosda Jayaputra, Jakarta, 2006

Unit Kepatuhan & Manajemen Risiko, “Pedoman Standar Perilaku (Code of Conduct)”, Jakarta, 2018.

Wiwik Afifah, Amanda Raissa, Astria Yuli, ‘Publikasi IIdentitas Pasien Covid-19 dalam Perspektif Hukum Pidana’, Jurnal Adalah: Buletin Hukum & Keadilan, Vol. 5 No. 1 (2021).

Yoseph Pencawan, ‘Pelaku Antigen Bekas di Kualanamu Dikenakan Pasal Berlapis’, (https://mediaindonesia.com/nusantara/402139/pelaku-antigen-bekas-di-kualanamu-dikenakan-pasal-berlapis diakses pada tanggal 15 Desember 2021 pukul 22.13 WIB).

Downloads

Published

2022-05-05

How to Cite

Lukitasari, R. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENDAUR ULANG DAN PENJUAL ALAT RAPID TEST ANTIGEN BEKAS. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 2(03), 47–61. https://doi.org/10.69957/cr.v2i03.282

Issue

Section

ILMU HUKUM