PERTANGGUNG JAWABAN KLUB SEPAK BOLA TERHADAP PEMAIN SEPAK BOLA DI MASA PANDEMI COVID
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v2i04.280Keywords:
Pandemi Covid 19, Wanprestasi, UpahAbstract
Wabah Virus Covid 19 datang membawa dampak yang sanggat tinggi di Dunia, yang mana berimbas terhadap perekonomian yang ada di dunia. Indonesia juga terpapar akan wabah ini yang berimbas perekonomian menjadi menurun . Dampak dari wahab ini menjadi ketentuan akan Pandemi yang terhadap klub sepak bola di Indonesia. Sepak Bola sendiri termasuk olahraga yang banyak di kaitkan dengan hubungan kerja antara pemain professional dan klub sepak bola professional, yang mana menghasilkan timbulnya hak kerja dan kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak kerja tersebut. Permasalahan yang hadir di tatkala pandemi Covid 19 memakasa kompetisi sepak bola di Indoensia ditunda. PSSI sebagai asosiasi sepak bola di Indonesia mengeluarkan surat yang mana terdapat penundaan Liga 1 dan Liga 2 . Pengambilan putusan ini beralasan dalam keadaan darurat atau yakni biasa disebut dengan Force Majeure. Di dalam surat keputusan tersebut yang dikeluarkan pleh PSSI terdapat Poin tentang Pemotongan gaji yang sebesar 25 persen, yang mana tidak disambut baik oleh pemain sepak bola sebagai pekerja. Ketentuan yang ada dalam aturan FIFA sudah dijelaskan bahwa aturan Gaji yang bisa di atur antara Pemain Sepak Bola Profesional dan Klub tersebut. Wanprestasi timbul akan tidak terpenuhinya hak-hak pemain sepak bola dalam keadaan force Majeure Karna itu menjadi suatu permasalahan hukum antara ketentuan Perjanjian kerja antara Pemain Sepak bola dan Sepak Bola Profesional yang mana menjadi Hak dari Pemain untuk mendapat ketentuan Hukum yang tetap.
References
Albert Aries, (2021) Menentukan Pilihan Hukum Saat Perjanjian, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52fb06158c4bc/bagaimana-cara-menentukan-pilihan-hukum-dalam-suatu-perjanjian ,diakses pada tanggal 17 Juni 2021, Pukul 23.31 WIB.
Apri Amalia et al, "Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang.
Devi Rahayu, (2011), Hukum Ketenagakerjaan Teori dan Studi Kasus (Yogyakarta: Elmatera.
Gabriel Wahyu, (2020) “Bagaimana-covid-19-membuat-liga-sepak-bola-indonesia-berantakan”, Majalah Tempo https://majalah.tempo.co/read/olahraga/160045/bagaimana-covid-19-membuat-liga-sepak-bola-indonesia-berantakan di akses Pada Jumat 26 Maret 2021, Pukul 01.01 WIB
Hukum Ketenagakerjaan dan Sifat Hukum Publik dan Privat," Mimbar Hukum Volume 29 No. 2 (Juni2017), hlm. 227
Imam Soepomo, (1974) Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta, Pradnya Paramita.
_____________, (1987), Hukum Perburuhan Bidang Hukum Kerja Jakarta: Djambatan.
Isradjuningtias, (2015), Force Majeure Dalam Hukum Kontrak Indonesia, Veritas et Justitia,
Johannes Gunawan, (1987) Penggunaan Perjanjian Standart dan Implikasinya Pada Asas Kebebasan Berkontrak, Padjajaran Majalah Ilmu Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Bandung.
Ketenagakerjaan dan Hukum Perjanjian," USU Law Journal Vol. 5 No. 1 (Januari 2017), hlm. 1
“Proposed Guiding Principles“ romawi (i) pada Circular Letter No. 1714 FIFA.
Ridhuan Syarahni, (1992), Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung.
Suhartoyo “Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional “ Journal. Volume 2 Issue 2
Susilo Andi Darma, "Kedudukan Hubungan Kerja: Berdasarkan Sudut Pandang Ilmu Kaidah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Achmad Abdul Malik; Sugeng Hadi Purnomo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.