ANALISIS HUKUM TERHADAP PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007

Authors

  • Salma Rilla Andini Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Hanivah Putri Yanda Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i01.2707

Keywords:

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Penegakan Hukum, Indonesia, Perlindungan Korban

Abstract

Perdagangan manusia (TPPO) adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang melanggar hak asasi manusia, khususnya hak asasi perempuan dan anak-anak. Laporan ini menganalisis penanganan kasus perdagangan manusia di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif atau doktrinal, dengan fokus pada analisis norma hukum positif, termasuk Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Kejahatan Perdagangan Manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama perdagangan manusia di Indonesia adalah tingkat pendidikan yang rendah, kemiskinan, terbatasnya kesempatan kerja, dan kurangnya akses informasi. Upaya pemerintah untuk mengatasi perdagangan manusia meliputi pencegahan, penegakan hukum, dan perlindungan korban melalui rehabilitasi medis, psikologis, dan sosial. Namun, komitmen yang lebih kuat dari semua pemangku kepentingan dan peningkatan kesadaran masyarakat diperlukan untuk memberantas praktik perdagangan manusia secara efektif.

References

Prasada, Dewa Krisna, Ni Putu Sawitri Nandari, Bagus Gede Ari Rama, dan Kadek Julia Mahadewi “Human Trafficking, Kejahatan Transnasional dalam Perspektif Prinsip Nasional Aktif di Indonesia.”Jurnal Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 12 No. 1, Januari–Juni 2023.

Chandrawaty, Yenny. “Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Negara terhadap Perempuan Korban Human Trafficking sebagai Wujud Perlindungan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 4 (Desember 2020).

Gagola, Elia Daniel. Tindak Pidana Perdagangan Orang Sesuai Konvensi Palermo Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi Menurut UU No. 21 Tahun 2007. Lex Crimen, Vol. VII No. 3, Mei 2018.

Abdullah, Rahmat Hi. “Tinjauan Viktimologis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).” Jurnal Yustika, Vol. 22, No. 1 (Juli 2019)

Bahtiar, M Yogi, dan Bagus Saebani. “Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia.” CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 12, No. 2 (2025).

Gibran, Atsil Syah, dan M Fadly Khusairy. “Analisis Impaksi Kejahatan Transnational Organized Crime dalam Perdagangan Orang di Indonesia: Studi Kasus Rute Migrasi Ilegal Timur Tengah.” Journal of Law and Border Protection, Vol. 5, No. 1 (2023)

Nasution, Zaky Alkazar. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Perdagangan Manusia (Trafficking in Persons). Tesis. Semarang: Program Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2008.

Laloma, Anjelrio. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Lex Crimen, Vol. VII, No. 3 (Mei 2018)

Imelda, Chitra. “Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Memberikan Perlindungan Hukum.” Jurnal Tengkiang, Vol. 5, No. 1 (Juni 2021)

Downloads

Published

2026-02-17

How to Cite

Andini, S. R. ., & Yanda, H. P. (2026). ANALISIS HUKUM TERHADAP PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(01), 32–38. https://doi.org/10.69957/cr.v6i01.2707

Issue

Section

ILMU HUKUM