ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEDARKAN OBAT KERAS GOLONGAN G
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v6i01.2697Keywords:
Sanksi Pidana, Obat Keras, BPOM, Perlindungan Konsumen, UU KesehatanAbstract
Penelitian ini mengkaji urgensi pengawasan pemerintah dan penerapan sanksi pidana terhadap peredaran obat keras golongan G dan obat palsu di Indonesia. Sebagai hak konstitusional yang dijamin Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, kesehatan publik terancam oleh praktik ilegal pengedar obat yang mengabaikan standar mutu demi keuntungan ekonomi. Masalah utama yang diangkat adalah bagaimana efektivitas regulasi terbaru dalam menekan angka peredaran sediaan farmasi ilegal dan bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberlakuan UU No. 17 Tahun 2023 memperkuat aspek penegakan hukum melalui ancaman sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku. Selain itu, BPOM memiliki kedudukan strategis sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang menjalankan fungsi preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Kesimpulan penelitian ini menekankan bahwa perlindungan konsumen yang optimal hanya dapat dicapai melalui sinergi antara ketegasan sanksi pidana dan pengawasan sistematis yang didelegasikan hingga ke tingkat daerah. Penguatan fungsi pengawasan dan kepatuhan terhadap standar kefarmasian menjadi syarat mutlak untuk menjamin hak masyarakat atas sediaan farmasi yang aman, bermutu, dan legal.
References
Sanjoyo, Raden. (2006). Obat (Biomedik Farmakologi). Yogyakarta: D3 Rekam Medis FMIPA Universitas Gadjah Mada.
Kusumo, E. T. dan Y., Hudi. (2024). Penerapan Undang-Undang NO. 36 TAHUN 2009 Dalam Kasus Pidana Putusan NO. 10/Pid.Sus/2022/PN Bit. Jurnal Hukum Bisnis. 13 (3): 1-11.
Jusela, Firda dan A., Anhadi. (2024). Sanksi Pengedaran Obat-obatan Keras Daftar G Pada Toko Obat Tanpa Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian: Studi Kasus. Jurnal Cahaya Mandalika (JCM). 5 (1): 563-570.
Permadhi, I Gede Timothy B., dkk. (2024). Analisis Yuridis Penjualan Produk Obat Triehex Jenis Obat Keras Secara Ilegal Berdasrkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. LEX CRIMEN. 12 (5): 1-11.
Viranda, Jessy dan E., Yon. (2025). Kajian Yuridis Penjualan Obat Keras Berdasarkan Putusan Nomor 122/Pid.Sus/2023/PN.Bkt. SUMBANG: Law Journal. 4 (1): 1-10.
Gondokusumo, Marisca dan A., Nabbilah. (2021). Peran Pengawasan Pemerintah Dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Peredaran Obat Palsu di Negara Indonesia (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Badan Pengurus Obat dan Makanan). Perspektif Hukum. 21 (2): 274–290.
Amelia, Mia dan A., Tri. (2020). Peran Pemerintah Dalam Mengawasi Peredaran Obat-Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Edar Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsomen (Studi Kasus: Putusan Nomor 874/Pid.Sus/2018/PN.Sda). Jurnal Hukum Adigama. 3 (1): 269-295.
Rezeki, Mirna M. dan Nursiti. (2024). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi Dan Atau Obat Tanpa Izin (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong). 8 (1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zahratul Aini; Disa Belvia Maharani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.




