PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN TENAGA KESEHATAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN PASIEN

Authors

  • Dani Walada Azkia Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Durratu Soraya Leony Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i01.2696

Keywords:

Rumah Sakit, Pertanggungjawaban Pidana, Kelalaian Tenaga Kesehatan, Pasien

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab hukum atas kelalaian tenaga kesehatan yang mengakibatkan kerugian atau kematian pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana rumah sakit serta penerapan sanksi pidana dalam kasus kelalaian tenaga kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana rumah sakit didasarkan pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta didukung oleh doktrin vicarious liability, hospital liability, dan strict liability. Penerapan sanksi pidana harus memenuhi unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum, serta perlu diorientasikan pada perlindungan dan pemulihan hak pasien.

References

Rusianto, Agus. (2016). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana.

Pratama, Aldi Yoga, dkk. (2025). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kelalaian Tenaga Kesehatan Yang Menyebabkan Kematian Pasien. KAMPUS AKADEMIK PUBLISING: Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik. 2 (5): 342-349.

Putra, Gede Arie Khrisna Wirawan, dkk. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Hukuman Pidana Pelaku Kelalaian Berat Yang Mengakibatkan Kematian Bagi Pasien. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara. 2 (2): 101-111.

Christiano, Hwian. (2011). Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Atas Tindakan Tenaga Kesehatan Menurut UU No. 44 Tahun 2009. Jurnal YUSTIKA. 14 (1): 67-92.

Maulana, Panji. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Akibat Kelalaian Pelayanan Medis (Studi Di Rumah Sakit Ibu dan Anak). Syiah Kuala Law Journal. 3 (3): 417-428.

Halim, Risha Shindyani, dkk. (2023). Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Kelalaian Medis di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia. 2 (9): 3048-3074.

Krisnawati, Ristyani. (2024). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Pasien Akibat Salah Sisi Operasi. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1 (3): 43–57.

Ningsih, S. A., A., Rika. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Dengan Kelalaian Dokter di Rumah Sakit. PAGARUYUANG: Law Journal. 8 (1): 116-135.

Downloads

Published

2026-02-04

How to Cite

Azkia, D. W. ., & Leony, D. S. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN TENAGA KESEHATAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN PASIEN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(01), 15–19. https://doi.org/10.69957/cr.v6i01.2696

Issue

Section

ILMU HUKUM