ANALISIS HUKUM PIDANA KASUS PEMBUNUHAN MUTILASI ML TERHADAP SADI KABUPATEN SERANG: STUDI PUTUSAN NOMOR 434/PID.B/2025/PN SRG

Authors

  • Tiara Mulsa Umami Universitas Pamulang
  • Diana Putri Universitas Pamulang
  • Farah Rosa Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v6i01.2572

Keywords:

Premeditated Murder, Mutilation, Indonesian Criminal Law.

Abstract

Berdasarkan penelitian, abstrak ini membahas kasus pembunuhan berencana yang diikuti mutilasi di Indonesia, penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus mutilasi di tahun 2023-2025, termasuk di Banten, seperti kejadian di Desa Gunungsari, Kabupaten Serang, pada April 2025. Dalam kasus tersebut, terdakwa membunuh dan memutilasi kekasihnya yang sedang mengandung, namun karena rasa malu dan tekanan terhadap pernikahan. Sumber hukum primer meliputi Pasal 340 KUHP dan putusan pengadilan, sedangkan sumber sekunder berasal dari jurnal dan literatur terkait. Masalah penelitian meliputi kronologi dan motif kasus, serta penerapan Pasal 340 KUHP dan pertimbangan hakim dalam putusan. Penelitian menyimpulkan bahwa KUHP belum secara eksplisit mengatur tindak mutilasi, sehingga dianggap sebagai bagian dari Pasal 340, meskipun memberikan keadilan restoratif.

References

-. “Mutilasi, Kejahatan Sadis Yang Yang Tak Bisa Menutupi Kebenaran.” Pusiknas polri, 2025.

https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/mutilasi,_kejahatan_sadis_yang_tak_pernah_bi sa_menutupi_kebenaran.

Alfian, Risfil. “Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Mutilasi Di Serang.” Radio Republik Indonesia, 2025. https://rri.co.id/kriminalitas/1462344/polisi-ungkap-motifkasus-pembunuhan-mutilasi-di-serang.

Faisal, Mohay. “Awal Mula Kasus Mutilasi Di Tangerang Terungkap, Jasad Disimpan 2 Tahun Di Lemari Pendingin Artikel Ini Telah Tayang Di Tribunnews.Com Dengan Judul Awal Mula Kasus Mutilasi Di Tangerang Terungkap, Jasad Disimpan 2 Tahun Di Lemari Pendingin, Https://Www.Tr.” Tribunnews, 2025. https://www.tribunnews.com/regional/2025/03/21/awal-mula-kasus-mutilasi-ditangerang-terungkap-jasad-disimpan-2-tahun-di-lemari-pendingin.

Guntara, Bima, Ayni Suwarni Herry, and Dian Mohamad Eron Siata. “Penerapan Pasal 340 KUHP Mengenai Tindak Pidana Pembunuhan Berencana: Analisis Putusan Nomor 1474Pid.B2019PN Dps.” Jisosepol: Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi Dan Politik 2, no. 1 (2024): 26.

Mohamad Revaldy Fairuzzen, Abil Arya Putra, Akmal Reihan, and Dr.Hj.Asmak Ul hosnah,SH.MH. “Analisis Kriminologi Terhadap Kasus Pembunuhan (Studi Kasus: Terhadap Naufal Zidan Mahasiswa Universitas Indonesia).” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 2, no. 1 (2024): 155–65.

https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i1.373.

Downloads

Published

2025-12-30

How to Cite

Umami, T. M., Putri, D., & Rosa, F. (2025). ANALISIS HUKUM PIDANA KASUS PEMBUNUHAN MUTILASI ML TERHADAP SADI KABUPATEN SERANG: STUDI PUTUSAN NOMOR 434/PID.B/2025/PN SRG . COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(01), 1–8. https://doi.org/10.69957/cr.v6i01.2572

Issue

Section

HUKUM PIDANA