ANALISIS KOMPARATIF REGULASI ALIH DAYA DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Authors

  • Riz Kan Fadilah Buulolo Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
  • Muhammad Haikal Akbar Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
  • Arya Andika Maulana Zidomi Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
  • Ilman Malik Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
  • Tri Reni Novita Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2520

Keywords:

Alih Daya, Undang-Undang Cipta Kerja, Analisis Komparatif, Perlindungan Pekerja, Hubungan Kerja

Abstract

Undang-Undang Cipta Kerja menghadirkan transformasi mendasar dalam pengaturan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya mengenai penyediaan jasa tenaga kerja melalui sistem alih daya (outsourcing). Kajian ini bertujuan menelaah perbandingan regulasi outsourcing setelah berlakunya UU Cipta Kerja dengan peraturan sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan, serta menganalisis implikasinya terhadap kepastian hubungan kerja dan jaminan hak-hak pekerja alih daya. Kajian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan Kajian mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja memperluas ruang lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan dari sebelumnya terbatas pada aktivitas pendukung menjadi mencakup pula kegiatan inti perusahaan dengan ketentuan khusus. Perubahan ini berpotensi mengganggu kestabilan hubungan kerja karena pekerja menghadapi kerentanan terhadap praktik perjanjian kerja waktu tertentu yang diperpanjang secara terus-menerus tanpa jaminan status tetap. Di lain pihak, terdapat upaya perlindungan melalui persyaratan bentuk badan hukum bagi penyedia jasa dan kewajiban tanggung jawab solidaritas dari perusahaan pengguna. Disimpulkan bahwa meski UU Cipta Kerja memberikan keluwesan bagi pelaku usaha, namun juga menciptakan tantangan dalam menyeimbangkan antara fleksibilitas ketenagakerjaan dengan jaminan kepastian hukum bagi pekerja alih daya.

References

Makarim,Edmon. 2021. Hukum Ketenagakerjaan: Tinjauan UU Cipta Kerja & Putusan MK. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Soepomo,I. 2018. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Soepomo. Dampak Omnibus Law terhadap Tenaga Kerja. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2022.

Kusumaatmadja, Mochtar. Hukum Ketenagakerjaan Internasional. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1990.

Khakim, Abdul. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015.

Yani, Ahmad. Analisis Kritis UU Cipta Kerja. Semarang: PT Widya Karya, 2021.

Pratama, A. Dampak Outsourcing terhadap Tenaga Kerja di Industri Digital. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2022.

Fahmi,Khairul. 2021. "Dampak UU Cipta Kerja terhadap Perlindungan Pekerja Outsourcing di Sektor Industri." Jurnal Hukum Prioris 9(2): 112-130.

Sari,Putri Indah, dan Ahmad Rizki. 2022. "Dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Outsourcing." Jurnal Hukum Lex Generalis 3(2): 145-167.

Kementerian Ketenagakerjaan RI.2021. "Tanya Jawab UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan." https://kemnaker.go.id (diakses 20 Oktober 2023).

Kompas.com.2022. "Serikat Pekerja Soroti Masalah Outsourcing dalam UU Cipta Kerja." https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/15/170000165/serikat-pekerja-soroti-masalah-outsourcing-dalam-uu-cipta-kerja (diakses 21 Oktober 2023).

Indonesia.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Indonesia.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Indonesia.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

Downloads

Published

2025-12-11

How to Cite

Buulolo, R. K. F. ., Akbar, M. H. ., Zidomi, A. A. M. ., Malik, I. ., & Novita, T. R. . (2025). ANALISIS KOMPARATIF REGULASI ALIH DAYA DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA . COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 229–236. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2520

Issue

Section

ILMU HUKUM