HAK RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 26/PID.SUS/2023/PN TBN.

Authors

  • Fakhriyadi Yazid Azzam Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo
  • Deddi Wardana Nasoetion Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2483

Keywords:

Anak, Kejahatan Seksual, Putusan Pengadilan, Restitusi

Abstract

Dalam situasi di mana terjadi kejahatan seksual pada anak, timbul berbagai kerugian yang dirasakan oleh korban, baik dalam waktu dekat maupun jangka panjang, yang membutuhkan upaya pengembalian pada keadaan semula bagi anak. Melalui Restitusi, terdapat kompensasi atas hilangnya harta benda, ganti rugi atas rasa sakit yang diakibatkan oleh tindakan kriminal, dan/atau penggantian untuk biaya perawatan medis atau psikologis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Regulasi Hukum Di Indonesia Mengatur Restitusi Bagi Anak Korban Kejahatan Seksual 2) Pertimbangan Hakim Dalam Memeriksa Perkara Restitusi Bagi Anak Korban Kejahatan Seksual, pada Putusan Nomor 26/PID.SUS/2023/PN TBN di Pengadilan Negeri Tuban. Penelitian ini adalah sebuah studi hukum normatif yang mengkaji sumber hukum utama dan pendukung. Metode yang diterapkan meliputi pendekatan Perundang-Udangan dan pendekatan studi kasus. Sumber hukum dianalisis dengan menggunakan metode normatif- kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Dalam regulasi hukum di Indonesia ini terkait restitusi bagi anak korban sudah tercukupi; 2) Hakim dalam memeriksa perkara terkait restitusi, dalam Putusan Nomor 26/PID.SUS/2023/PN TBN. telah mempertimbangkan untuk unsur-unsur serta peraturan-peraturan yang terkait dalam perkara pidana ini, serta memperhatikan kepentingan korban anak yaitu pemenuhan hak Restitusinya, akan tetapi masih terdapat kekurangan dalam menentukan besaran Restitusinya.

References

Abdul Wahid Muhammad Irfan ; [editor ahli, L. R. ; kata sambutan M. T. H. (2001). Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi atas Hak Asasi Perempuan (Cet. 1). Refika Aditama. https://ci.nii.ac.jp/ncid/BA77258469

Gosita, A. (2010). Masalah Korban Kejahatan. BUKU DOSEN-2009.

Hiariej, E. O. S. (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Penerbit Erlangga.

Indah, C. (2014). Maya, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Jakarta: Pt. Kencana Prenadamedia Group.

Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: antara Norma dan Realita. RajaGrafindo Persada.

Marlina, & Zuliah, A. (2015). HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Anna (ed.); Cetakan Ke). Refika Aditama.

Mukti Fajar, N. D., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka pelajar.

Sururi, R. W. (2023). PUTUSAN PENGADILAN (A. Saepulrahim (ed.); Cetakan Pe). Mimbar Pustaka.

Dewu, C., Rodliyah, R., & Pancaningrum, R. K. (2024). Pelaksanaan Restitusi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5 (1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.203

Hasudungan Sidauruk, M., Yusuf, H., Kunci, K., Restitusi, H., Korban, A., & Pidana Kekerasan Seksual, T. (n.d.). PERAN LPSK DALAM PEMENUHAN RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR.

Manampiring, H. Y., Handayati, N., Sidarta, D. D., & Borman, M. S. (2024). Analisis YuridisTindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (studi putusan nomor 246/Pid.Sus/2023/PN Ktg. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, 4 (6).

Downloads

Published

2025-11-09

How to Cite

Azzam, F. Y., Sidarta, D. D., & Nasoetion, D. W. (2025). HAK RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 26/PID.SUS/2023/PN TBN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 385–395. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2483

Issue

Section

ILMU HUKUM