SANKSI HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN PENEGAKAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2477Keywords:
CSR, Sanksi Hukum, LingkunganAbstract
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Indonesia telah berkembang dari sekadar komitmen moral menjadi kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, praktik implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari sifat administratif program CSR hingga minimnya keterlibatan masyarakat lokal. Pelanggaran kewajiban CSR bahkan kerap menimbulkan pencemaran lingkungan, konflik sosial, dan penurunan kualitas hidup masyarakat sekitar. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menelaah beberapa kasus pelanggaran CSR di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa sanksi hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana, merupakan instrumen penting dalam memastikan kepatuhan korporasi. Efektivitas sanksi hukum masih terbatas akibat lemahnya penegakan dan kompleksitas pembuktian, meskipun beberapa putusan pengadilan telah menerapkan prinsip strict liability terhadap perusahaan. Oleh karena itu, penguatan regulasi, konsistensi penerapan sanksi, serta pengawasan yang transparan menjadi syarat utama agar sanksi hukum benar-benar mampu menegakkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan secara substantif dan berkeadilan.
References
Agustin Teras Narang, and Daniel Pradina Oktavian. “Partisipasi Masyarakat Dalam Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Menurut Perspektif Iso 26000.” Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 8, no. 3 (2022): 374–85. https://doi.org/10.55809/tora.v8i3.157.
Budiman, Budiman. “Penerapan Corporate Social Responsibility Perusahaan Ditinjau Dari Teori Kesejahteraan Sosial Dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 5, no. 1 (2019): 73. https://doi.org/10.35194/jhmj.v5i1.1104.
Gloria, Grace, Tama Luciana Situmorang, Betsy Anggreni Kapugu, and Maya Sinthia Karundeng. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Lokal Dalam Penerapan Tanggung Jawab Sosial (Csr) Di Perseroan Terbatas Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Lex Administratum Jurnal Fakultas Hukum Unsrat 13, no. 2 (2025): 10. https://jurnal.unpad.ac.id/share/.
Habibi, Muhammad, N Febriana, Nur Kholan Karima, Bayu Sudjatmiko, Magister Ilmu, and Hukum Universitas. “Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.4 (2025) Tema/Edisi : Hukum Perdata (Bulan Keempat) Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/” 6, no. 4 (2025): 1–18.
Hakim, Dani Amran, Agus Hermanto, and Arif Fikri. “Kebijakan Yuridis Pemerintah Daerah Terhadap Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility).” Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam 4, no. 2 (2019): 245–66. https://doi.org/10.25217/jm.v4i2.527.
Indriyani, Eka. “Pengaruh Ukuran Perusahaan Dan Profitabilitas Terhadap Nilai Perusahaan.” Akuntabilitas 10, no. 2 (2017): 333–48. https://doi.org/10.15408/akt.v10i2.4649.
Kartika Sari, Rindy Purwa, and Agus Satory. “Implementasi Tanggung Jawab Sosial PT Bank Mandiri Persero Tbk Dalam Perkembangan Regulasi Pemerintah.” Jurnal Sosial Dan Sains 5, no. 5 (2025): 1159–71. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i5.32178.
Lala, Andi, and Kosim Kosim. “Effectiveness of Criminal Sanctions Enforcement against Environmental Pollution by Industrial Corporations in Indonesia: Efektivitas Penegakan Sanksi Pidana Atas Pencemaran Lingkungan Oleh Korporasi Industri Di Indonesia.” Journal of Society and Development 5, no. 1 (2025): 37–43.
Nabila, Artia, Savira Sekar, Zakiya Putri, and Puput Mulyono. “Tanggungjawab Pemerintah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup,” 2024, 523–29.
Pardede, Alexander Johnatan, Elvira Fitriyani Pakpahan, and Adella Sitanggang. “Analisis Yuridis Terhadap Pelanggaran Prinsip Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Atau Corporate Social Responsibility.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025): 2000–2009.
Rifka Alkhilyatul Ma’rifat, I Made Suraharta, Iryanto Irvan Jaya. “No Title 済無No Title No Title No Title” 2, no. 6 (2024): 306–12.
Risa, Yulia. “Pelaksanaan Corporate Social Responsibility Pada Pt. Perkebunan Nusantara Vi (Persero) Unit Usaha Danau Kembar.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 3, no. 2 (2018): 188. https://doi.org/10.33760/jch.v3i2.26.
Sinaga, Niru Anita. “Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 8, no. 2 (2014). https://doi.org/10.35968/jh.v8i2.253.
Yuningsih, Deity. “Pertanggungjawaban Hukum Dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Lokal Atas Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan Legal Accountability in Fulfilling the Rights of Local Communities through Corporate Social and Environmental Responsibility” 7, no. 1 (2025): 226–38.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dini Kusuma Ningrum; Dipo Wahyoeno Hariyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.




