PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MENJALANKAN PROGRAM REHABILITASI PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA
STUDI KASUS: LAPAS KELAS IIA PADANG
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2472Keywords:
Pemasyarakatan, Rehabilitasi, Narapidana, Narkotika, Lapas Kelas IIA PadangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang dalam melaksanakan program rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika, hasil penelitian menunjukkan bahwa Lapas Kelas IIA Padang menjalankan fungsi rehabilitasi dengan mengutamakan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Program tersebut meliputi kegiatan keagamaan, bimbingan mental, serta pelatihan keterampilan kerja yang bertujuan memulihkan kondisi fisik dan psikologis narapidana. Pelaksanaan rehabilitasi juga melibatkan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait. Meskipun demikian, pelaksanaan program masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sarana, jumlah petugas yang minim, dan over kapasitas penghuni Lapas, secara keseluruhan, peran Lapas Kelas IIA Padang telah berkontribusi positif terhadap pemulihan dan reintegrasi sosial narapidana, meskipun masih diperlukan penguatan sumber daya dan dukungan kebijakan yang lebih optimal.
References
M. Sadam Husin dan Davit Rahmadan, 2025, Rehabilitasi VS Pemenjaraan: Dilema Penegakan Hukum Terhadap Penyalahguna Narkotika Di Indonesia, Cet. 1, Indramayu: Adab Indonesia.
Mulyadi Alrianto Tajuddin, dkk., 2024, Buku Ajar Pengantar Hukum Acara Pidana, Cet. 1, Pekalongan: NEM.
Surianto, 2018, Menata Sumber Daya Warga Binaan Pemasyarakatan: Modal Manusia Yang Tersembunyi di Rutan, Cet, 1, Makassar: CV. Sah Media.
Ibrahim Nainggolan, 2019, "Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika", Jurnal EduTech, Vol. 5 No. 2.
Erlangga Alif Mufti dan Ontran Sumantri Riyanto, 2023, "Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Upaya Rehabilitasi Narapidana Untuk Mengurangi Tingkat Residivis", Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 5 No. 2.
Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ramad Yurizal Riski

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.




