PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN E-COMMERCE SEBAGAI ALAT TRANSAKSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2470Keywords:
Perlindungan Hukum, E-Commerce, Transaksi OnlineAbstract
Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Internet adalah media yang dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain untuk menjelajah (browsing, surfing), mencari data dan berita, saling mengirim pesan melalui email, dan perdagangan. Selain itu juga perkembangan hukum bisnis saat ini berkembang sangat pesat. Selain itu perkembangan teknologi yang semakin maju dan hukum pun harus mengikuti perkembangan jaman. Di Indonesia mulai berkembang istilah suatu perbuatan yang disebut transaksi jual beli secara online (e-commerce). Dalam hubungannya dengan hukum perlindungan konsumen di Indonesia, telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. Transaksi e-commerce memberikan kemudahan bagi konsumen dalam kegiatan jual beli barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan konsumen. Hal ini telah membawa banyak keuntungan, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen. UU No. 8 Tahun 1999 bertujuan untuk
References
Wawan Muhwan Hariri, Hukum Perikatan: Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam
Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2011), hlm. 337.
Desi Sommaliagustina,” PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
E- COMMERCE DI INDONESIA”, Journal Equitable, Vol. 3, No. 2 Tahun 2018,
Khotibul Umam, “Pelarangan Riba Dan Penerapan Prinsip Syariah Dalam
Sistem Hukum Perbankan Di Indonesia,” Mimbar Hukum29, no. 3 (2017),
Didik Kusuma Yadi, Muhammad Sood, Dwi Martini,” PERLINDUNGAN
HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MENURUT TATA HUKUM INDONESIA”, Jurnal Commerce Law, Vol. 2, No. 1, Juni 2022
Dianne Eka Rusmawati,” PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN
DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 2, Mei-Agustus 2013
Elyana Patricia Elyana Patricia, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM E-COMMERCE DI INDONESIA, Jurnal Dimensi Catra Hukum, Vol. 2 No.1, Juni 2024 .
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahmat Syauqi Alif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.




