DAMPAK OVERKAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERHADAP PEMENUHAN HAK ASASI NARAPIDANA
STUDI KASUS LAPAS KELAS IIA PADANG
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2469Keywords:
Overkapasitas, Lembaga Pemasyarakatan, Hak Asasi NarapidanaAbstract
Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu permasalahan serius dalam sistem pemidanaan di Indonesia, termasuk di Lapas Kelas IIA Padang. Jumlah penghuni yang jauh melebihi kapasitas ideal berdampak langsung pada terganggunya pemenuhan hak asasi narapidana, seperti hak atas tempat tinggal yang layak, pelayanan kesehatan, dan kesempatan untuk memperoleh pembinaan yang memadai. Kondisi hunian yang penuh sesak tidak hanya menimbulkan persoalan fisik, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis, meningkatkan risiko konflik, serta menurunkan efektivitas pembinaan yang seharusnya menjadi tujuan utama pemasyarakatan. Upaya penanggulangan yang dilakukan, seperti optimalisasi ruang dan pembinaan berbasis kelompok, hanya memberikan solusi sementara. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan komprehensif berupa penerapan alternatif pemidanaan non-penjara, prinsip restorative justice, serta pembangunan infrastruktur pemasyarakatan yang lebih memadai agar tujuan pemasyarakatan dapat tercapai dan hak asasi narapidana tetap terlindungi.
References
Hamja, 2012, Pemberdayaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksanaan Community Based Corrections Di Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Cet. 1, Yogyakarta: CV. Budi Utama.
Dewa Gede Swami, 2025, Penguatan Wawasan Terhadap Peran dan Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Di Indonesia, Cet. 1, Jakarta: PT. Adab Indonesia.
Titik Triwulan Tutik, 2018, "Pembaharuan Hukum Tata Negara Indonesia Dalam Rangka Mewujudkan Cita Negara Hukum Basional", Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Vol. 8. No. 1.
I Wayan Kevin Mahatya Pratama, dkk., 2021, "Fungsi Lembaga Pemasyrakatan Dalam Melaksanakan Pembinaan Terhadap Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) (Di Lembaga Pemasyrakatan Perempuan Kelas IIA Padang)", Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 2, No. 1.
Meliarsyah, 2024, "Dampak Over Kapasitas Terhadap Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bogor", Karimah Tauhid, Vol. 3 No. 4.
Novianto Murti Hantoro dan Rachmi Suprihartanti Septiningtyas, 2024, "Upaya Penangaan Overkapasitas Pada Lembaga Pemasyarakatan", info singkat, vol. 16 no. 21.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Direktorat jenderal pemasyarakatan, "mencegah konflik kekerasan di lapas dan rutan akibat over kapasitas", 2025, https://www.ditjenpas.go.id/mencegah-konflik-kekerasan-di-lapas-dan-rutan-akibat-over-kapasitask , diakses 18 september 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Royhan Daffa Isramsir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.




