DAMPAK OVERKAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERHADAP PEMENUHAN HAK ASASI NARAPIDANA

STUDI KASUS LAPAS KELAS IIA PADANG

Authors

  • Royhan Daffa Isramsir Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2469

Keywords:

Overkapasitas, Lembaga Pemasyarakatan, Hak Asasi Narapidana

Abstract

Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu permasalahan serius dalam sistem pemidanaan di Indonesia, termasuk di Lapas Kelas IIA Padang. Jumlah penghuni yang jauh melebihi kapasitas ideal berdampak langsung pada terganggunya pemenuhan hak asasi narapidana, seperti hak atas tempat tinggal yang layak, pelayanan kesehatan, dan kesempatan untuk memperoleh pembinaan yang memadai. Kondisi hunian yang penuh sesak tidak hanya menimbulkan persoalan fisik, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis, meningkatkan risiko konflik, serta menurunkan efektivitas pembinaan yang seharusnya menjadi tujuan utama pemasyarakatan. Upaya penanggulangan yang dilakukan, seperti optimalisasi ruang dan pembinaan berbasis kelompok, hanya memberikan solusi sementara. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan komprehensif berupa penerapan alternatif pemidanaan non-penjara, prinsip restorative justice, serta pembangunan infrastruktur pemasyarakatan yang lebih memadai agar tujuan pemasyarakatan dapat tercapai dan hak asasi narapidana tetap terlindungi.

References

Hamja, 2012, Pemberdayaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksanaan Community Based Corrections Di Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Cet. 1, Yogyakarta: CV. Budi Utama.

Dewa Gede Swami, 2025, Penguatan Wawasan Terhadap Peran dan Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Di Indonesia, Cet. 1, Jakarta: PT. Adab Indonesia.

Titik Triwulan Tutik, 2018, "Pembaharuan Hukum Tata Negara Indonesia Dalam Rangka Mewujudkan Cita Negara Hukum Basional", Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Vol. 8. No. 1.

I Wayan Kevin Mahatya Pratama, dkk., 2021, "Fungsi Lembaga Pemasyrakatan Dalam Melaksanakan Pembinaan Terhadap Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) (Di Lembaga Pemasyrakatan Perempuan Kelas IIA Padang)", Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 2, No. 1.

Meliarsyah, 2024, "Dampak Over Kapasitas Terhadap Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bogor", Karimah Tauhid, Vol. 3 No. 4.

Novianto Murti Hantoro dan Rachmi Suprihartanti Septiningtyas, 2024, "Upaya Penangaan Overkapasitas Pada Lembaga Pemasyarakatan", info singkat, vol. 16 no. 21.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Direktorat jenderal pemasyarakatan, "mencegah konflik kekerasan di lapas dan rutan akibat over kapasitas", 2025, https://www.ditjenpas.go.id/mencegah-konflik-kekerasan-di-lapas-dan-rutan-akibat-over-kapasitask , diakses 18 september 2025.

Downloads

Published

2025-10-19

How to Cite

Isramsir, R. D. (2025). DAMPAK OVERKAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERHADAP PEMENUHAN HAK ASASI NARAPIDANA: STUDI KASUS LAPAS KELAS IIA PADANG. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 315–322. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2469

Issue

Section

ILMU HUKUM