ANALISIS PENANGANAN MALADMINISTRASI DI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA KANTOR PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT

Authors

  • Muhammad Ibnu Zaki Nasli Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Kartika Dewi Irianto Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2466

Keywords:

Penanganan, Maladministrasi, Ombudsman

Abstract

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memainkan peran krusial dalam menegakkan keadilan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Sebagai lembaga independen yang bertugas untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait maladministrasi, ORI memiliki mandat untuk melakukan investigasi, memberikan rekomendasi, serta mengawasi implementasi perbaikan di berbagai sektor pelayanan publik. Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sumatera Barat menerima beberapa laporan terkait maladministrasi pelayanan publik, salah satunya adalah laporan oleh keluarga dari dua orang yang mengalami kecelakaan bermotor di daerah Kota Pariaman. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data primer merupakan data yang diperoleh dari sumber utama yaitu data yang ada pada Ombudsman RI Sumatera Barat dengan cara pengumpulan data melalui kegiatan observasi. Sedangkan data sekunder diperoleh dari kepustakaan dan dokumen bahan hukum menggunakan teknik pengumpulan buku, jurnal, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk dan jenis maladministrasi dan untuk mengetahui mekanisme dan proses penanganan maladministrasi.

References

Nasution. Fahrul Rozy, “Peran dan Tanggung Jawab PT. Jasa Raharja (Persero) Dalam Memberikan Santunan Asuransi Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” Jurnal Civil Law, Vol. 2 (2013).

Ni Made Anggia Paramesthi Fajar, “Maladministrasi Dalam Pelaksanaaan Administrasi Negara,” YUSTITIA, Vol. 13 No. 2 (2019).

Maulana. Manda dkk, “Fokus Pengawasan Ombudsman RI: Evaluasi Maladministrasi dalam Pelayanan Publik di Jakarta Raya,” Al Mikraj Jurnal Studi Islam dan Humaniora, Vol. 5 No. 1 (2024).

Nggandung. Jery Wunu, “Pola Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Nusa Tenggara Timur,” Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik, Vol. 2 No. 2 (2024).

Setiawan. Andi, “Implementasi Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia,” Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Vol. 2 No. 10 (2023).

Padol. Muhammad dan Sukamto Satoto, “Pengaturan Penyelesaian Tindakan Maladministrasi Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan,” Jurnal Office: Bagian Hukum Administrasi Negara, Vol. 3 No. 2 (2022).

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan

Nugraha. Agung, “Yuk Kenali Bentuk-bentuk Maladministrasi,” ombudsman.go.id (18 Februari 2021), diakses pada tanggal 26 September 2025.

Downloads

Published

2025-10-19

How to Cite

Nasli, M. I. Z. ., & Irianto, K. D. (2025). ANALISIS PENANGANAN MALADMINISTRASI DI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA KANTOR PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 306–314. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2466

Issue

Section

ILMU HUKUM