ANALISIS YURIDIS TERHADAP MALADMINISTRASI DALAM PELAYANAN PUBLIK DI SUMATERA BARAT: STUDI KASUS LAPORAN OMBUDSMAN RI

Authors

  • Muhammad Iskandar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Kartika Dewi Irianto Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2464

Keywords:

maladministration; Ombudsman; public services; West Sumatra

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena maladministrasi dalam pelayanan publik di Sumatera Barat melalui telaah Laporan Tahunan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat periode 2020–2024. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis maladministrasi paling dominan adalah penundaan berlarut, disertai peningkatan kejadian penyimpangan prosedur di tahun-tahun terakhir. Sektor layanan publik yang sering dilaporkan meliputi pemerintah daerah, pendidikan, dan kesehatan. Contoh kasus signifikan seperti maladministrasi di RSUP M. Djamil Padang (2020) dan permasalahan PPDB di 2023 menggambarkan dampak nyata terhadap hak dasar warga. Studi ini menegaskan pentingnya peran Ombudsman dalam menjaga akuntabilitas dan mendorong langkah preventif melalui edukasi hukum, integritas aparatur, dan penyederhanaan prosedur birokrasi.

References

Dwiyanto, Agus. (2017). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Lexy J. Moleong. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Sudarsono, (2014). Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiyono, (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers.

Ombudsman Republik Indonesia, Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020–2024, diakses melalui https://ombudsman.go.id.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pasal 1 ayat (3).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Arifin, Muhammad. (2021) “Peran Ombudsman dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.”Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Vol. 10 No. 2.

Wahyuni, Siti. (2022). “Budaya Birokrasi dan Implementasi Rekomendasi Ombudsman di Indonesia.” Jurnal Administrasi Publik, Vol. 15 No. 1.

Santoso, Budi & Dewi, Lestari, (2020). “Maladministrasi dalam Pelayanan Publik: Analisis Yuridis dan Sosiologis,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 1.

Rahman, Fadli. (2020). “Efektivitas Ombudsman dalam Pencegahan Maladministrasi di Indonesia,” Jurnal Rechts Vinding, Vol. 9 No. 2.

Downloads

Published

2025-10-19

How to Cite

Iskandar, M. ., & Irianto, K. D. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP MALADMINISTRASI DALAM PELAYANAN PUBLIK DI SUMATERA BARAT: STUDI KASUS LAPORAN OMBUDSMAN RI. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 352–357. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2464

Issue

Section

ILMU HUKUM