TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN PERLENGKAPAN SISWA SD DAN SMP SE-KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN ANGGARAN 2023

Authors

  • Rizki Hana Utary Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2461

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Barang

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak tatanan sosial, ekonomi, dan hukum suatu bangsa, sehingga sering dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Secara substantif, korupsi melibatkan penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang secara langsung dapat merugikan kepentingan publik dan menghambat pembangunan nasional. Modus operandi korupsi sangat beragam, mulai dari gratifikasi, suap, penggelapan, pemerasan, hingga manipulasi data dan proyek fiktif, yang seringkali dilakukan secara sistematis dan terstruktur, melibatkan kolusi serta nepotisme. Dampak multidimensional dari korupsi menciptakan inefisiensi, distorsi pasar, ketimpangan sosial, dan yang paling parah adalah mengikisnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan penegakan hukum. Korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi tantangan serius yang berdampak pada pemborosan anggaran negara dan menurunnya kualitas layanan publik. Penelitian ini secara khusus mengkaji fenomena tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan perlengkapan siswa untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota pada Tahun Anggaran 2023. Studi ini dilatarbelakangi oleh vitalnya program tersebut dalam mendukung proses belajar mengajar, sekaligus kerentanannya terhadap penyimpangan akibat besaran alokasi dana yang dikelola. Fokus penelitian adalah untuk mengidentifikasi modus operandi, menganalisis faktor-faktor kausatif yang mendorong terjadinya korupsi, serta mengkalkulasi potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

References

Ade Mahmud, Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi: Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2020, hlm. 56.

Eva Achjani Zulfa dan Indriyanto Seno Adji, Dalam, D., Korupsi, M., Pendidikan, D., & Indonesia, D. I. (2022). Vol 1 number 1 2022 Issn : Eissn Pp : 1-3. 1(1), 1–3.

Pergeseran Paradigma Pemidanaan, (Bandung: CV. Lubung Agung), 2011, hlm. 47

M. Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajiab Filsafat Hukum, KENCANA: Jakarta, 2012, hlm. 93

Ali, I. (2022). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Melalui Sistem Pengawasan Aktif Dan Terpadu. Jurnal Kertha Semaya, 10(2), 309–322.

Daeng Robo, B., & Syafari, T. (2023). Karakteristik Tindak Pidana Korupsi Bidang Pendidikan Di Provinsi Maluku Mendapo: Journal of Administrative Law, 4(1), 34–45.

Syamsudin Azis, Tindak Pidana Khusus, (Jakarta : Sinar Grafika, 2016), hlm. 15.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan Mahkamah Agung.

Downloads

Published

2025-10-19

How to Cite

Utary, R. H. (2025). TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN PERLENGKAPAN SISWA SD DAN SMP SE-KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN ANGGARAN 2023. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 289–296. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2461

Issue

Section

ILMU HUKUM