PUTUSAN HUKUM TENTANG KASUS NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING

Authors

  • Rendra Irfandi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Mairul Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2454

Keywords:

Putusan Hakim, Narkotika, Pertimbangan Hukum, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Upaya Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berdasarkan Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Lbs. Kajian ini juga membahas mengenai proses pembuktian, penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta kemungkinan upaya hukum yang ditempuh oleh pihak terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumentasi putusan pengadilan, serta analisis terhadap pertimbangan hukum hakim dan argumentasi yuridis yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki serta mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin. Pertimbangan hukum hakim didasarkan pada aspek yuridis, sosiologis, dan moral dengan tujuan memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus ini, terdakwa mengajukan upaya hukum banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Padang, dan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung juga dikuatkan. Hal ini menunjukkan konsistensi penerapan hukum dalam perkara narkotika.

References

Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019). Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1986).

Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 2010).

Topo Santoso (ed.), Hukum Pidana dalam Perspektif (Jakarta: Rajawali Pers, 2015).

Rahmad Hidayat, “Analisis Pertimbangan Hakim dalam Kasus Narkotika,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 3 (2020).

Siti Nurhayati, “Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika,” Jurnal Ilmiah Hukum Reformasi, Vol. 6 No. 2 (2021).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Lbs. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 55/Pid.Sus/2023/PT PDG.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 456 K/Pid.Sus/2024.

Badan Narkotika Nasional, “Data dan Statistik Kasus Narkotika 2023,” www.bnn.go.id.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Direktori Putusan Mahkamah Agung RI,” putusan3.mahkamahagung.go.id.

Hukum Online, “Analisis Putusan Kasus Narkotika,” www.hukumonline.com.

Downloads

Published

2025-10-17

How to Cite

Irfandi, R. ., & Mairul. (2025). PUTUSAN HUKUM TENTANG KASUS NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 336–340. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2454

Issue

Section

ILMU HUKUM