PUTUSAN HUKUM TENTANG KASUS NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2454Keywords:
Putusan Hakim, Narkotika, Pertimbangan Hukum, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Upaya HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berdasarkan Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Lbs. Kajian ini juga membahas mengenai proses pembuktian, penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta kemungkinan upaya hukum yang ditempuh oleh pihak terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumentasi putusan pengadilan, serta analisis terhadap pertimbangan hukum hakim dan argumentasi yuridis yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki serta mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin. Pertimbangan hukum hakim didasarkan pada aspek yuridis, sosiologis, dan moral dengan tujuan memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus ini, terdakwa mengajukan upaya hukum banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Padang, dan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung juga dikuatkan. Hal ini menunjukkan konsistensi penerapan hukum dalam perkara narkotika.
References
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019). Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1986).
Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 2010).
Topo Santoso (ed.), Hukum Pidana dalam Perspektif (Jakarta: Rajawali Pers, 2015).
Rahmad Hidayat, “Analisis Pertimbangan Hakim dalam Kasus Narkotika,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 3 (2020).
Siti Nurhayati, “Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika,” Jurnal Ilmiah Hukum Reformasi, Vol. 6 No. 2 (2021).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Lbs. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 55/Pid.Sus/2023/PT PDG.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 456 K/Pid.Sus/2024.
Badan Narkotika Nasional, “Data dan Statistik Kasus Narkotika 2023,” www.bnn.go.id.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Direktori Putusan Mahkamah Agung RI,” putusan3.mahkamahagung.go.id.
Hukum Online, “Analisis Putusan Kasus Narkotika,” www.hukumonline.com.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rendra Irfandi; Mairul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.




