ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT PASAL 35 TAHUN 2014

STUDI KASUS NOMOR: NO. 36/PID.SUS/2025/PN BSK

Authors

  • Winni Angelia Eka Putri Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Sari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2453

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pencabulan, Anak di Bawah Umur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan, baik dari aspek regulasi maupun implementasinya dalam praktik peradilan. Anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan terkait kasus pencabulan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan mencakup perlindungan preventif melalui aturan hukum yang tegas dan perlindungan represif berupa pemidanaan terhadap pelaku serta pemberian restitusi, rehabilitasi, dan pendampingan psikologis bagi korban. Namun dalam praktik, masih terdapat kendala berupa keterbatasan aparat penegak hukum, kurangnya fasilitas pendukung, serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak anak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta optimalisasi peran lembaga perlindungan anak dalam menjamin hak-hak anak korban pencabulan.

References

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 53.

Mulyadi, Seto. 2015. Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013), hlm. 45.

Liza Agnesta Krisna dan Chandra Darusman, Hukum Perlindungan Anak (Yogyakarta: Grup Penerbitan CV Budi Utama), hlm 4

Deny Oryta, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Kabupaten Indragiri Hilir”, Journal Equitable, Vol 10 No 1 2025, hlm 49-50

Rachmat Harun, “Analisis Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencabulan Anak”, Lex Crimen Vol. IV No. 4 Juni 2015, hlm 48-49

Muhammad Adli Fahmi Lubis, “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Ayah Tiri kepada Anak Tiri”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol 2 No 1, April 2020, hlm79.

Hana Aulia Putri, “Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak Korban Pemerkosaan dalam Lingkungan Keluarga”, LEX Renaissan No. 1 Vol. 6 Januari 2021,L hlm 15-16

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 19.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 64. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 71D. Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar No. 36/Pid.Sus/2025/PN Bsk. Court REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(05), 33-46.

Sugianto, K., & Putra, M. F. M. (2022). Tinjauan Mengenai Kedudukan Bank Sebagai Pihak Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Atas Tanah Yang Musnah Akibat Bencana Alam. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(3).

Wahyuono, B., & Haryadi, W. T. (2023). Kepastian Hukum Bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Atas Jaminan Hak Guna Bangunan Yang Sudah Berakhir Jangka Waktunya. Judiaciary Hukum & Keadilan, 12(2), 14-31.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Aturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Downloads

Published

2025-10-17

How to Cite

Putri, W. A. E. ., & Sari. (2025). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT PASAL 35 TAHUN 2014: STUDI KASUS NOMOR: NO. 36/PID.SUS/2025/PN BSK. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 327–335. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2453

Issue

Section

ILMU HUKUM