ANALISIS YURIDIS AKTA PERDAMAIAN DALAM SENGKETA KREDIT PERBANKAN
STUDI PUTUSAN PN PAYAKUMBUH NOMOR 15/PDT.G/2025/PN PYH
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2451Keywords:
Akta Perdamaian, Sengketa Perdata, Wanprestasi, Mediasi, Kepastian HukumAbstract
Penyelesaian sengketa perdata melalui perdamaian merupakan salah satu alternatif yang diatur dalam sistem peradilan Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 154 RBg dan Pasal 27 ayat (4) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Pyh mengesahkan akta perdamaian antara PT BPR Rangkiang Aur Denai sebagai penggugat melawan Ajisman dan Leni Hartati sebagai tergugat dalam perkara wanprestasi. Melalui kesepakatan tersebut, para pihak setuju untuk menyelesaikan sengketa dengan pembayaran angsuran hutang secara bertahap, penandatanganan surat kuasa jual atas objek jaminan, serta ketentuan mengenai eksekusi apabila terjadi wanprestasi ulang. Majelis hakim menilai bahwa kesepakatan para pihak sah secara hukum, tidak bertentangan dengan undang-undang maupun kepatutan, dan oleh karenanya diperkuat dalam bentuk akta perdamaian yang mengikat kedua belah pihak. Penelitian ini menegaskan bahwa akta perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan, sehingga memberikan kepastian hukum serta efisiensi dalam penyelesaian perkara perdata.
References
Prodjodikoro, Wirjono. (2000). Hukum Perdata tentang Perikatan-perikatan Tertentu. Bandung: Mandar Maju.
Subekti, R. (2008). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.
Yahya Harahap, M. (2009). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Nurhayati, S. (2020). “Akta Perdamaian dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri”. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9, No. 2.
Saputra, A. (2022). “Peran Mediasi dalam Efisiensi Penyelesaian Sengketa Perdata”. Jurnal Hukum Acara Perdata Indonesia, Vol. 5, No. 1.
Yuliani, R. (2021). “Kekuatan Eksekutorial Akta Perdamaian dalam Sengketa Wanprestasi”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12, No. 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yudi Wisnu Pratama Putra; Fery Chofa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.




