ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

STUDI KASUS NOMOR: 39/PID.SUS/2025/PN.BSK

Authors

  • Rani Rahayu Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Sari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2449

Keywords:

Pencabulan, Anak di Bawah Umur, Perlindungan Anak

Abstract

Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga merusak harkat, martabat, serta masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terkait tindak pidana pencabulan anak dalam perspektif perlindungan anak di Indonesia, dengan menitikberatkan pada penerapan hukum positif, efektivitas peraturan perundang-undangan, serta perlindungan hak-hak korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan (statute approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindak pidana pencabulan anak telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang memperkenalkan sanksi tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku. Namun demikian, implementasi hukum di lapangan masih menghadapi tantangan, seperti terbatasnya pemahaman aparat penegak hukum, stigma sosial terhadap korban, dan lemahnya sistem pendampingan psikologis. Kajian ini menegaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya bersifat represif melalui pemberian sanksi, tetapi juga harus bersifat preventif dan rehabilitatif, dengan menekankan pentingnya edukasi, peran keluarga, serta penguatan sistem hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, analisis hukum ini menegaskan bahwa upaya perlindungan anak di Indonesia harus bersifat komprehensif, melibatkan sinergi antara regulasi, penegakan hukum, masyarakat, dan negara untuk mewujudkan keadilan sekaligus menjamin pemulihan hak- hak korban.

References

Gultom, Maidin. 2013. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.

Mulyadi, Seto. 2015. Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). 2021. Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak Korban Kekerasan. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Novianti, R. 2019. “Trauma Psikologis pada Anak Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Psikologi Indonesia, Vol. 7, No. 2.

Tangkawarouw, Brenda Gabriela. 2017. “Penghukuman terhadap Perbuatan Pemerkosaan Anak Menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.” Jurnal Hukum Lex Et Stacietatis, Vol. V, No. 5, Juli.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 2022. Laporan Tahunan KPAI. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Downloads

Published

2025-10-17

How to Cite

Rahayu, R., & Sari. (2025). ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA: STUDI KASUS NOMOR: 39/PID.SUS/2025/PN.BSK. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 309–316. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2449

Issue

Section

ILMU HUKUM