EFEKTIVITAS PUTUSAN PN PAYAKUMBUH NOMOR 6/PDT.G/2025/PN PYH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2448Keywords:
Efektivitas Putusan, Sengketa Perdata, Pengadilan Negeri, Kepastian Hukum, EksekusiAbstract
Penegakan hukum perdata di Indonesia tidak terlepas dari peran pengadilan sebagai lembaga yang berwenang memutus perkara guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Pyh menjadi salah satu contoh bagaimana hakim mempertimbangkan fakta hukum, alat bukti, serta dasar hukum dalam menyelesaikan sengketa perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas putusan tersebut dalam menyelesaikan sengketa perdata, baik dari segi yuridis, sosiologis, maupun implementatif. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut secara yuridis telah sesuai dengan hukum acara perdata, namun efektivitasnya masih dipengaruhi oleh kepatuhan para pihak dalam melaksanakan amar putusan serta adanya kendala dalam eksekusi putusan. Dengan demikian, efektivitas putusan tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum formal, tetapi juga oleh faktor kepatuhan hukum, itikad baik para pihak, serta dukungan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan eksekusi.
References
Soerjono Soekanto, (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo, (2010). Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty. Satjipto Rahardjo, (2002). Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa.
Rachmat Trijono, (2019). “Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 8, No. 3.
Rahmiati dan Ahmad Rifai, (2020). “Analisis Hambatan Eksekusi Putusan Perdata pada Pengadilan Negeri,” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Andalas, Vol. 11, No. 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Okta Adi Pratama; Fery Chofa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.




