EFEKTIVITAS PUTUSAN PN PAYAKUMBUH NOMOR 6/PDT.G/2025/PN PYH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM PERDATA

Authors

  • Okta Adi Pratama Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Fery Chofa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2448

Keywords:

Efektivitas Putusan, Sengketa Perdata, Pengadilan Negeri, Kepastian Hukum, Eksekusi

Abstract

Penegakan hukum perdata di Indonesia tidak terlepas dari peran pengadilan sebagai lembaga yang berwenang memutus perkara guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Pyh menjadi salah satu contoh bagaimana hakim mempertimbangkan fakta hukum, alat bukti, serta dasar hukum dalam menyelesaikan sengketa perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas putusan tersebut dalam menyelesaikan sengketa perdata, baik dari segi yuridis, sosiologis, maupun implementatif. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut secara yuridis telah sesuai dengan hukum acara perdata, namun efektivitasnya masih dipengaruhi oleh kepatuhan para pihak dalam melaksanakan amar putusan serta adanya kendala dalam eksekusi putusan. Dengan demikian, efektivitas putusan tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum formal, tetapi juga oleh faktor kepatuhan hukum, itikad baik para pihak, serta dukungan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan eksekusi.

 

References

Soerjono Soekanto, (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo, (2010). Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty. Satjipto Rahardjo, (2002). Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa.

Rachmat Trijono, (2019). “Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 8, No. 3.

Rahmiati dan Ahmad Rifai, (2020). “Analisis Hambatan Eksekusi Putusan Perdata pada Pengadilan Negeri,” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Andalas, Vol. 11, No. 2.

Downloads

Published

2025-10-17

How to Cite

Pratama, O. A. ., & Chofa, F. (2025). EFEKTIVITAS PUTUSAN PN PAYAKUMBUH NOMOR 6/PDT.G/2025/PN PYH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM PERDATA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 317–321. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2448

Issue

Section

ILMU HUKUM