ANALISIS PROSES HUKUM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA DARI KEJAKSAAN HINGGA PENGADILAN NEGERI (KEJAKSAAN NEGERI PAYAKUMBUH)
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2447Keywords:
Penanganan Perkara Pidana, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Proses Hukum, KUHAPAbstract
Penanganan perkara tindak pidana merupakan rangkaian proses hukum yang melibatkan berbagai institusi penegak hukum, salah satunya kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum. Peran kejaksaan sangat strategis karena berada di antara tahap penyidikan oleh kepolisian dan pemeriksaan perkara di pengadilan negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alur dan mekanisme penanganan perkara pidana sejak tahap pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan, penyusunan surat dakwaan, hingga proses persidangan di pengadilan negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, ditunjang oleh data sekunder berupa KUHAP, Undang-Undang Kejaksaan, serta literatur hukum pidana dan hukum acara pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penanganan perkara tindak pidana dari kejaksaan hingga pengadilan negeri harus berlandaskan pada prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
References
Muladi, (2010). Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.
Ahmad Sofian. (2022). “Penguatan Kapasitas Jaksa Melalui Koordinasi dalam Proses Penyidikan dan Penuntutan dalam RUU KUHAP”. Journal of Criminal Law. Vol. 6, No. 2
Amin Suhaemin. (2024). “Mekanisme Penanganan Perkara Pidana di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon”. Journal of Islamic Law and Yurisprudance. Vol. 6, No. 1, hlm 84-85
Simamora, (2014). “Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal Dinamika Hukum FH Universitas Jenderal Soedirman, Vol. 14 No. 3, hlm 547-561.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yusy Lovena Putri; Fery Chofa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.




