ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN RESIDIVIS PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

STUDI PUTUSAN NO. 50/PID.B/2025/PN PDP

Authors

  • Intan Pratiwi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Syahril Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2445

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Pemidanaan Residivis, Pencurian dengan Pemberatan

Abstract

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) membedakan antara pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) dengan pencurian yang disertai keadaan yang memberatkan (Pasal 363 KUHP), dimana ancaman pidananya lebih tinggi karena dianggap menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi korban maupun masyarakat. Pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana di Indonesia hanya bersifat memberikan rasa “malu” bukan memberikan efek “jera”. Tidak mengherankan jika banyak orang yang melakukan tindak pidana berulang atau disebut dengan residivis. Residivis diartikan sebagai orang yang pernah dihukum kemudian mengulangi tindak kejahatan yang sama atau biasa disebut penjahat kambuhan. Banyaknya kasus residivis pencurian disebabkan adanya faktor salah satunya faktor ekonomi. Hukum pidana sendiri selama ini hanya berfokus kepada terhadap cara penyelesaian tindak pidana yang telah terjadi, bukan untuk mengetahui cara mencegah tindak pidana tersebut agar tidak terjadi kembali sehingga kasus residivis pencurian masih banyak dilakukan. Penelitian pada tulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang mencakup penelitian terhadap asas asas hukum, mengkaji hukum tertulis serta penelitian hukum yang menelaah konsep teori dengan fenomena sosial yang terjadi di masyarakat.  Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap residivis pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan analisis proporsionalitas pemidanaan residivis dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditinjau dari perspektif teori pemidanaan dan ketentuan KUHP.

References

Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP.

Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor: 50/Pid.B/2025/PN Pdp.

Remmelink, J. (2017). Pengantar Hukum Pidana Material 3 Hukum Penitensier. Yogyakarta: Maharsa.

Kurniawan Prasetyo Yunan. (2022). Penitensier. Jakarta Selatan: Damera Press.

Amalia, Mia, dkk. (2023). Hukum Pidana (Teori dan Penerapannya di Indonesia). Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

As’at Sa, Moch. (2012). “Teori Batas Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Pemikiran Muhammad Syahrur”. Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, Vol. 1, No. 2, hlm. 498.

Karelina, Yola, Muh. Endriyo Susila. (2021). “Faktor Kriminologi Narapidana Residivis Pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tasikmalaya”, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), Vol. 2, No. 2, hlm. 116.

Sadri, Fidri, dkk. “Konstruksi Yuridis terhadap Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN.SRG Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan”, Jurnal Cahaya Mandalik

Downloads

Published

2025-10-17

How to Cite

Pratiwi, I., & Syahril. (2025). ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN RESIDIVIS PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN: STUDI PUTUSAN NO. 50/PID.B/2025/PN PDP. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 287–293. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2445

Issue

Section

ILMU HUKUM