PERAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENETAPAN ISBAT NIKAH BAGI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT

Authors

  • Wahyu Nathasia Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Mahlil Adriaman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2444

Keywords:

Isbat Nikah, Perkawinan Tidak Tercatat, Pengadilan Agama, Legalitas

Abstract

Perkawinan yang sah menurut agama tetapi tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dikategorikan sebagai perkawinan tidak tercatat atau sering disebut nikah siri. Kondisi ini menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait status hukum istri dan anak, hak waris, serta akses terhadap layanan administrasi kependudukan. Salah satu solusi yuridis atas permasalahan ini adalah melalui mekanisme isbat nikah di Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Pengadilan Agama dalam menetapkan keabsahan perkawinan tidak tercatat melalui proses isbat nikah, serta menganalisis implikasi hukumnya terhadap perlindungan hak-hak perdata pasangan dan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus.

References

Efendi, J., Widodo, I.G., Lutfianingsih, F.F. (2016). Kamus Istilah Hukum Populer. Jakarta: Prenadamedia.

Putri, Angga Arniya. (2024). Metode Penulisan Artikel Hukum. Sumatera Barat: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Bahrum, Mukhtaruddin. (2019). Problematik Isbat Nikah Poligami Sirri. Jurnal Hukum dan Politik Islam. 4 (2).

Fzariyah, N., Sudiatmaka, K., Setianto, M.J. (2023). Peran Pengadilan Agama Singaraja Dalam Melegalisasikan Perkawinan Siri Melalui Itsbat Nikah. e-Journal Komunikasi Yustisia. 6 (1).

Firdaus, M.R. dan Maskur, A. (2024). Pernikahan Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Pencatatan Perkawinan Menurut Ketentuan Yang Berlaku Di Indonesia (Hukum Positif). Jurnal Studi Hukum Islam. 2 (1).

Sanawiah. Isbat Nikah Melegalkan Pernikahan Sirri Menurut Hukum Positif Dan Hukum Agama (Studi Di Pengadilan Agama Palangka raya). Anterior Jurnal. 15 (1): 95.

Zaidah, Y. (2013). Isbat Nikah Dalam Prespektif Kompilasi Hukum Islam Hubungannya Dengan Kewenangan Peradilan Agama. Jurnal Hukum dan Pemikiran. 13 (1).

Pratiwi, A., Rahman, S., Makkuasa, A. (2023). Relevansi Alasan Pengajuan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Majene. Journal of Lex Generalis. 4 (2).

Mardiana. (2025). Analisis Yuridis Penolakan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Terhadap Permohonan Isbat Nikah (Studi Kasus Rizky Febian Dan Mahalini). Variable Research Journal. 2 (1).

Nazah, F.N. dan Husnia. Kepastian Hukum Itsbat Nikah Dalam Hukum Perkawinan. Jurnal Hukum Replik. 6 (2).

Fathia, R.A. dan Septiandani, D. (2022). Dampak Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Pemenuhan Hak Anak. Jurnal USM Law Review. 5 (2).

Downloads

Published

2025-10-15

How to Cite

Nathasia, W., & Adriaman, M. (2025). PERAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENETAPAN ISBAT NIKAH BAGI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 276–282. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2444

Issue

Section

ILMU HUKUM