SOSIALISASI PEMBENTUKAN POSBANKUM DI SETIAP DESA DAN KELURAHAN OLEH DIVISI PELAYANAN HUKUM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM SUMATERA BARAT

Authors

  • Annisa Belva Prima Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2443

Keywords:

Posbankum, Sosialisasi, Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham, Sumatera Barat

Abstract

Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang adil dan merata. Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melakukan sosialisasi secara intensif guna memperkuat pemahaman dan pelaksanaan Posbankum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kasus di beberapa desa dan kelurahan di Sumatera Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat peran Posbankum sebagai fasilitator layanan hukum. Namun, terdapat beberapa tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan hambatan geografis yang perlu diatasi untuk optimalisasi layanan.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2020). Pedoman Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan. Jakarta: Kemenkumham.

Rohman, A. (2018). Sosialisasi dan Komunikasi Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sari, D. P., & Putra, M. (2021). "Peran Pos Bantuan Hukum dalam Meningkatkan Akses Keadilan di Wilayah Perdesaan." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 123-140.

Harahap, R. (2019). "Tantangan Pelayanan Hukum di Daerah Terpencil." Jurnal Pelayanan Publik, 7(1), 45-60.

Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat. (2022). Laporan Kegiatan Sosialisasi Posbankum. Padang: Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Nugroho, B. (2020). Akses dan Keadilan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Susanto, T. (2017). "Efektivitas Sosialisasi Program Pemerintah di Tingkat Desa." Jurnal Administrasi Publik, 5(3), 78-89.

Wibowo, H. (2019). Pelayanan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Bandung: Refika Aditama.

Kurniawan, F. (2021). "Implementasi Pos Bantuan Hukum di Sumatera Barat." Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 101-115.

Suryani, L. (2018). "Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Layanan Hukum." Jurnal Pemerintahan, 6(2), 33-47.

Prasetyo, D. (2020). Manajemen Pelayanan Publik. Jakarta: Erlangga

Edward James Sinaga, “Layanan Hukum Legalisasi Dalam Upaya Memberikan Kepastian Hukum”, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol.19 No.1, Maret 2019, hlm 86-87.

Angga Dian Rafly, “Peran Posbankum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu Di Pengadilan Negeri Pematang Siantar”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol.8 No.2, April 2025, hlm 2.

Nirwan Yunus dan Lucyana Djafaar, “Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dalam Memberikan Layanan Hukum Kepada Masyarakat Di Kabupaten Gorontalo”, Mimbar Hukum, Vol.20 No.3, Oktober 2008, hlm 588-589.

Sugimin dan Siti Ngainnur Rohmah, “Peran Pos Bantuan Hukum Kota Tangerang Dalam Memberikan Bantuan Hukum”, Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, Vol.1 No.3, Oktober 2022, hlm 560-561.

Downloads

Published

2025-10-15

How to Cite

Prima, A. B. (2025). SOSIALISASI PEMBENTUKAN POSBANKUM DI SETIAP DESA DAN KELURAHAN OLEH DIVISI PELAYANAN HUKUM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM SUMATERA BARAT . COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 260–267. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2443

Issue

Section

ILMU HUKUM