IMPLEMENTASI E-COURT DALAM PENDAFTARAN UPAYA HUKUM BANDING DI PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR KELAS II
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2441Keywords:
e-Court, Pengadilan Negeri Batusangkar, Upaya Hukum BandingAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak signifikan dalam bidang peradilan di Indonesia, salah satunya melalui penerapan e-Court yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. E-Court hadir sebagai inovasi untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, khususnya pada tahap pendaftaran upaya hukum banding. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi e-Court dalam upaya pendaftaran upaya hukum banding di pengadilan, serta menilai efektivitas dan kendala yang dihadapi dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, melalui telaah pustaka serta wawancara dengan aparatur pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-Court memberikan kemudahan dalam pendaftaran upaya hukum banding melalui sistem online yang lebih transparan, efisien, dan dapat diakses kapan saja. Namun, masih terdapat hambatan seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, kurangnya pemahaman masyarakat, serta keterbatasan sumber daya manusia di pengadilan. Oleh karena itu, optimalisasi implementasi e-Court perlu didukung dengan peningkatan sarana prasarana, sosialisasi yang lebih luas, serta penguatan kapasitas aparatur peradilan.
References
Abbas, S. (2019). Hukum acara perdata di Indonesia. Kencana. Harahap, M. Y. (2019). Hukum acara perdata tentang gugatan,
persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Arif, A. (2024). Kesiapan sistem peradilan perdata Indonesia dalam implementasi bukti digital: Kajian sistematis dan perbandingan internasional. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1), 50–70.
Saputri, M., & Jumiati. (2023). Efektivitas pelaksanaan layanan publik dengan aplikasi e-court di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik, 5(1), 35–50.
Syarief, E. (2020). E-court sebagai inovasi digitalisasi peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 123–140.
Yunus, Y., et al. (2024). Effectiveness of the e-court application in the procedural processes in the Class I A Religious Court of Ternate City. UMS Journals.
Setiawan, A. D., Artaji, & Putri, S. A. (2021). Implementasi sistem e- court dalam penegakan hukum di Pengadilan Negeri. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2(2), 1–15. Jurnal Fakultas Hukum UNPAD.
Pengadilan Agama Magetan. (n.d.). E-court di Pengadilan Agama Magetan. https://pa-magetan.go.id/43xbaN7700e3xbaO11426Nxba4v
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Naghita Shalsabilla Putri; Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.




