IMPLEMENTASI E-COURT DALAM PENDAFTARAN UPAYA HUKUM BANDING DI PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR KELAS II

Authors

  • Naghita Shalsabilla Putri Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Sari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2441

Keywords:

e-Court, Pengadilan Negeri Batusangkar, Upaya Hukum Banding

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak signifikan dalam bidang peradilan di Indonesia, salah satunya melalui penerapan e-Court yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. E-Court hadir sebagai inovasi untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, khususnya pada tahap pendaftaran upaya hukum banding. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi e-Court dalam upaya pendaftaran upaya hukum banding di pengadilan, serta menilai efektivitas dan kendala yang dihadapi dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, melalui telaah pustaka serta wawancara dengan aparatur pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-Court memberikan kemudahan dalam pendaftaran upaya hukum banding melalui sistem online yang lebih transparan, efisien, dan dapat diakses kapan saja. Namun, masih terdapat hambatan seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, kurangnya pemahaman masyarakat, serta keterbatasan sumber daya manusia di pengadilan. Oleh karena itu, optimalisasi implementasi e-Court perlu didukung dengan peningkatan sarana prasarana, sosialisasi yang lebih luas, serta penguatan kapasitas aparatur peradilan.

References

Abbas, S. (2019). Hukum acara perdata di Indonesia. Kencana. Harahap, M. Y. (2019). Hukum acara perdata tentang gugatan,

persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Arif, A. (2024). Kesiapan sistem peradilan perdata Indonesia dalam implementasi bukti digital: Kajian sistematis dan perbandingan internasional. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1), 50–70.

Saputri, M., & Jumiati. (2023). Efektivitas pelaksanaan layanan publik dengan aplikasi e-court di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik, 5(1), 35–50.

Syarief, E. (2020). E-court sebagai inovasi digitalisasi peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 123–140.

Yunus, Y., et al. (2024). Effectiveness of the e-court application in the procedural processes in the Class I A Religious Court of Ternate City. UMS Journals.

Setiawan, A. D., Artaji, & Putri, S. A. (2021). Implementasi sistem e- court dalam penegakan hukum di Pengadilan Negeri. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2(2), 1–15. Jurnal Fakultas Hukum UNPAD.

Pengadilan Agama Magetan. (n.d.). E-court di Pengadilan Agama Magetan. https://pa-magetan.go.id/43xbaN7700e3xbaO11426Nxba4v

Downloads

Published

2025-10-15

How to Cite

Putri, N. S., & Sari. (2025). IMPLEMENTASI E-COURT DALAM PENDAFTARAN UPAYA HUKUM BANDING DI PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR KELAS II. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 268–275. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2441

Issue

Section

ILMU HUKUM