ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR STUDI KASUS PUTUSAN NO 1/PID.SUS-ANAK/2025/ PN LBS

Authors

  • Roiyah Ulfa Siregar Siregar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Mairul Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2439

Keywords:

Tindak Pidana, Narkotika, Anak

Abstract

Penelitian ini menganalisis putusan hakim terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak di bawah umur dengan studi kasus putusan No 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Lbs. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi hak-haknya, termasuk dari penyalahgunaan narkotika yang makin mengkhawatirkan, terutama di kalangan anak usia 12-15 tahun. Penanganan hukum terhadap anak pelaku narkotika harus memperhatikan prinsip perlindungan anak dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Studi ini mengkaji peran aparat penegak hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara dengan menitikberatkan pada pelaksanaan hukum yang mengedepankan keadilan, perlindungan, dan rehabilitasi anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap anak pelaku narkotika melibatkan proses yang dilaksanakan secara hati-hati dan legal, dengan putusan yang tidak hanya berupa pidana penjara tetapi juga pelatihan kerja dan rehabilitasi untuk mendukung reintegrasi sosial anak. Dengan demikian, penanganan kasus narkotika pada anak harus seimbang antara penegakan hukum dan perlindungan hak anak

References

Duwi Pratiwi, dkk. (2023). Victim Precipitation dalam Menjatuhkan Pidana” Penerbit NEM.

Fitriyani. (2022). Pertimbangan Halim dalam Putusan Perkara Nusyuz Prespektif Keadilan Gender. Publica Indonedia Utama.

Hartini, S. (2010). Kajian tentang Kemandirian Lembaga Kepolisian dalam Penegakan Hukum pada Era Reformasi. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan. 7 (1).

https://fahum.umsu.ac.id/info/lembaga-penegak-hukum-di-indonesia-jenis-dan-fungsinya/ diakses pada tanggal 9 oktober 2025, Pukul 21.56 WIB.

Krisna, Liza Agnesta. (2018). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Deepublish .

Pramita, K. D., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika pada Anak di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia. 5 (1): 28-37.

Amri, S.R, dan Dewi, S.R. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Penerbit Widina.

Alifia, Ummu. (2020). Apa itu Narkkotika dan Napza?. Alprin.

Utama, A. S. (2019). Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ensiklopedia Social Review. 1 (3).

Viswandro, M. Matilda, B. Saputra. (2018). Mengenal Profesi Penegak Hukum. MediaPressindo.

Zanah, R., Silpiani, Y., & Hasan, Z. (2023). Pengedaran Narkoba oleh Anak di Bawah Umur di Bandar Lampung. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. 3 (1): 136-143.

Downloads

Published

2025-10-14

How to Cite

Siregar, R. U. S., & Mairul. (2025). ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR STUDI KASUS PUTUSAN NO 1/PID.SUS-ANAK/2025/ PN LBS. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 252–259. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2439

Issue

Section

ILMU HUKUM