PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN YANG DILAKUKAN OLEH SEKSI PAPBB (PEMULIHAN ASET PENGELOLAAN BARANG BUKTI) DI KEJAKSAAN NEGERI PAYAKUMBUH

Authors

  • Dinda Rama Zulfia Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Fery Chofa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2435

Keywords:

Seksi PAPBB, Pengelolaan Barang Bukti, Kejaksaan Negeri

Abstract

Kejaksaan Negeri (Kejari) merupakan instansi vertikal Kejaksaan RI di tingkat kabupaten/kota dengan tugas di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, serta ketertiban umum. Salah satunya adalah Kejari Payakumbuh yang berwenang mengelola barang bukti tindak pidana. Barang bukti meliputi alat atau hasil kejahatan, seperti senjata, narkotika, kendaraan, uang, maupun aset bernilai. Pengelolaan awalnya dilakukan oleh Seksi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan), yang sejak Januari 2025 berubah menjadi Seksi PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti). Perubahan ini memperluas fungsi, tidak hanya mencatat dan menyimpan barang bukti, tetapi juga melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan menelaah implementasi pengelolaan barang bukti di Kejari Payakumbuh. Proses pengelolaan meliputi penerimaan dan penyimpanan, pemanfaatan dalam persidangan, serta pelaksanaan putusan pengadilan (pemusnahan, pengembalian, atau perampasan untuk negara melalui lelang). Hasilnya menunjukkan bahwa peralihan ke Seksi PAPBB mendukung tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kontribusi nyata bagi penegakan hukum serta pemasukan negara.

References

Marwan Effendy, 2005, Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya dari Prespektif Hukum, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama

Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Rajawali Pers, Jakarta, Hlm. 2

Tim PY, Dkk, 2015, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Yogyakarta, Pustaka Yustisia

Pratiwi, 2020, Eksistensi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Vol. 6 No. 2

Peran dan tugas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti tercantum dalam Pasal 1009–1012 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 sebagaimana diubah oleh Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Ryan Andreansyah, 2023, Tugas dan fungsi jaksa dalam eksekusi barang bukti yang berkekuatan hukum tetap yang disita oleh negara, Skripsi UNISSULA

https://idalamat.com/alamat/13410/kantor-kejaksaan-negeri-kejari-payakumbuh

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 ayat (1)

kejari-kabupatenblitar.kejaksaan.go.id

Downloads

Published

2025-10-17

How to Cite

Zulfia, D. R. ., & Chofa, F. (2025). PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN YANG DILAKUKAN OLEH SEKSI PAPBB (PEMULIHAN ASET PENGELOLAAN BARANG BUKTI) DI KEJAKSAAN NEGERI PAYAKUMBUH. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 274–279. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2435

Issue

Section

ILMU HUKUM