PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN YANG DILAKUKAN OLEH SEKSI PAPBB (PEMULIHAN ASET PENGELOLAAN BARANG BUKTI) DI KEJAKSAAN NEGERI PAYAKUMBUH
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2435Keywords:
Seksi PAPBB, Pengelolaan Barang Bukti, Kejaksaan NegeriAbstract
Kejaksaan Negeri (Kejari) merupakan instansi vertikal Kejaksaan RI di tingkat kabupaten/kota dengan tugas di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, serta ketertiban umum. Salah satunya adalah Kejari Payakumbuh yang berwenang mengelola barang bukti tindak pidana. Barang bukti meliputi alat atau hasil kejahatan, seperti senjata, narkotika, kendaraan, uang, maupun aset bernilai. Pengelolaan awalnya dilakukan oleh Seksi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan), yang sejak Januari 2025 berubah menjadi Seksi PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti). Perubahan ini memperluas fungsi, tidak hanya mencatat dan menyimpan barang bukti, tetapi juga melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan menelaah implementasi pengelolaan barang bukti di Kejari Payakumbuh. Proses pengelolaan meliputi penerimaan dan penyimpanan, pemanfaatan dalam persidangan, serta pelaksanaan putusan pengadilan (pemusnahan, pengembalian, atau perampasan untuk negara melalui lelang). Hasilnya menunjukkan bahwa peralihan ke Seksi PAPBB mendukung tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kontribusi nyata bagi penegakan hukum serta pemasukan negara.
References
Marwan Effendy, 2005, Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya dari Prespektif Hukum, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama
Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Rajawali Pers, Jakarta, Hlm. 2
Tim PY, Dkk, 2015, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Yogyakarta, Pustaka Yustisia
Pratiwi, 2020, Eksistensi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Vol. 6 No. 2
Peran dan tugas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti tercantum dalam Pasal 1009–1012 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 sebagaimana diubah oleh Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Ryan Andreansyah, 2023, Tugas dan fungsi jaksa dalam eksekusi barang bukti yang berkekuatan hukum tetap yang disita oleh negara, Skripsi UNISSULA
https://idalamat.com/alamat/13410/kantor-kejaksaan-negeri-kejari-payakumbuh
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 ayat (1)
kejari-kabupatenblitar.kejaksaan.go.id
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dinda Rama Zulfia; Fery Chofa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.




