PENERAPAN PRINSIP PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM KONTEKS BIG DATA DAN PROFILING KONSUMEN

Authors

  • Zhillan Zholila Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2434

Keywords:

Hukum, Data, Big Data

Abstract

Perlindungan data pribadi menjadi semakin penting mengingat adanya kasus kebocoran data yang sering terjadi. Kebocoran data ini tidak hanya menimbulkan risiko terhadap keamanan individu, tetapi juga berdampak pada integritas sistem informasi dan kepercayaan publik terhadap entitas yang mengumpulkan data. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, pandangan para ahli, hasil penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah dengan studi pustaka dengan cara membaca, melihat, mendengarkan, maupun penelusuran melalui internet. Tekhnik pengolahan terhadap bahan hukum yang telah terkumpul dilakukan dengan tahapan; inventarisasi, identifikasi, klasifikasi dan melakukan sistematisasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan data pribadi. Penyalahgunaan data pribadi tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum dengan Unsur kesalahan (schuldlement) karena tidak menjalankan kewajiban hukum untuk menjalankan segala kegiatan elektronik dengan andal dan aman, atas hal tersebut tentu timbul kerugian (schade) dimana sebagai suatu perbuatan melanggar hukum kerugian yang dialami oleh pengguna aplikasi tersebut termasuk juga dengan kerugian immateril yakni kerugian berupa rasa takut atas nasib data pribadi yang telah disetor pada aplikasi serta rasa kecewa atas minimnya manajemen pengendalian risiko. Keberadaan dan kualitas kebijakan perlindungan data sangat memengaruhi tingkat kepercayaan konsumen terhadap platform digital. Konsumen cenderung merasa bahwa perusahaan yang tidak terbuka dalam praktik privasinya adalah pihak yang tidak menghormati otonomi digital mereka.

References

Adinda, D, dan R Agustina. “Kelalaian Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengaturan dan Pengawasan Pinjaman Online Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Penguasa: Studi Kasus Putusan Putusan Kasasi No. 1206K/Pdt/ 2024.” Lex Patrimonium 4, no. 1 (2025). https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss1/12/%0Ahttps://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1180&context=lexpatri.

Ayu Hapsari, Nurul Fikriati. “Big Data Dan Pemanfatannya Di Perpustakaan.” Jurnal Ilmu Perpustakaan (Jiper) 2, no. 1 (2020): 24–32. https://doi.org/10.31764/jiper.v2i1.2219.

Briliany, Anisa Isti, dan Anajeng Esri Edhi Mahanani. “Tinjauan Yuridis Perbuatan Melanggar Hukum ( PMH ).” JURNAL YUSTIKA: Media Hukum dan Keadilan 24, no. 02 (2021): 63–75.

Eddya, Supriyanto Eko, Bakti Ilham Susilo, dan Furqon Mohamad. “The Role of Big Data in the Implementation of Digital-Marketing Strategies.” Paedagoria : Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Kependidikan 12, no. 1 (2021): 61–68. https://doi.org/10.24025/2306-4420.63.2021.248464.

Fahreza, Andre, Muhammad Aidil Azman Lubis, dan Nurbaiti Nurbaiti. “Dampak Kebijakan Perlindungan Data Terhadap Perilaku Konsumen Di Era Digital.” Jurnal Akademik Ekonomi Dan Manajemen 2, no. 3 (2025): 764–73.

Febiyati, Ayutrisula Anastasya, dan Fanani Aris. “Customer Profiling dengan Menggunakan Metode K-Means Euclidean Distance di BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak.” Jurnal Mahasiswa Matematika ALGEBRA 1, no. 1 (2020): 157–68.

Halipah, Gisni, Dani Fajar Purnama, Bintang Timur Pratama, Budi Suryadi, dan Fauzi Hidayat. “Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 16, no. 01 (2023): 138–43. https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.923.

Kharisma Arrasuli, Beni, dan Khairul Fahmi. “UNES Journal of Swara Justisia PERLINDUNGAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI.” Swara Justisia 7, no. 2 (2023): 370. https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/indexDOI:https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.

Kurnianingrum, Trias Palupi. “Urgensi Pelindungan Data Pribadi Konsumen Di Era Ekonomi Digital.” Kajian 25, no. 3 (2020): 197–216. https://vs-dprexternal3.dpr.go.id/index.php/kajian/article/viewFile/3893/1115.

Putra, Rengga Kusuma, Maulana Fahmi Idris, dan Greget Widhiati. “Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Big Data : Implikasi Hukum Di Indonesia.” Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 4 (2024): 31–44. https://journal.stekom.ac.id/index.php/Jaksa.

Rahmah, Siti, Darmiwati, dan Fitri Wahyuni. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi di Era Big Data.” Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin 3, no. 2 (2023): 43–50. https://doi.org/10.58707/jipm.v4i3.1043.

Sari, Indah. “Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 1 (2020): 53–70. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651.

Yeni, Selvia Budi, Aula Mumtaz Nabila, Faizal El Mubarok, M Sultan Abbas, dan Doli Ridho Parlindungan Nst. “Pergeseran Paradigma Perlindungan Korban dalam Perbuatan Melawan Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Prancis.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025): hlm.2567-2576.

Downloads

Published

2025-10-17

How to Cite

Zholila, Z. . (2025). PENERAPAN PRINSIP PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM KONTEKS BIG DATA DAN PROFILING KONSUMEN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 266–273. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2434

Issue

Section

ILMU HUKUM