PELAKSANAAN PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN ALIRAN KEAGAMAAN DALAM MASYARAKAT DI KEJAKSAAN NEGERI PAYAKUMBUH BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 5 TAHUN 2019

Authors

  • Dian Utari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Fery Chofa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2433

Keywords:

Pengawasan, Aliran Kepercayaan, Kejaksaan

Abstract

Indonesia sendiri merupakan bangsa yang memiliki sejarah panjang kepercayaan lokal khas Nusantara. Masuknya agama kemudian tidak serta menghapuskan paham kepercayaan yang telah terlebih dahulu ada. Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah mempunyai salah satu tugas kewenangan yaitu turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan mencegah penyalah gunaan atau penodaan agama. Tugas pengawasan oleh kejaksaan terhadap aliran agama dan kepercayaan masyarakat disebutkan secara jelas dalam UU Pokok Kejakasaan No. 15 tahun 1961 bahwa salah satu tugas kejaksaan adalah mengawasi aliran kepercayaan yang berpotensi mengancam keamanan negara dan ketertiban umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakukan atau implementasi ketentuan hukum normatif  dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah observasi dan studi pustaka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Payakumbuh mengadakan pertemuan atau rapat koordinasi sebanyak 4 (empat) kali dalam setahun. Rapat koordinasi ini merupakan suatu upaya preventif yang dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Payakumbuh dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kejaksaan Negeri Payakumbuh melaksanakan tugas sesuai Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).

References

Budiantoro. Totok dan Rommy Hardyansyah, Peran Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Penodaan Agama Pakem Menjaga Stabilitas Keamanan dan Kerukunan, Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Vol. 1 No. 12 (2024).

Halim. Abdillah, Telaah Politik Hukum Terhadap Delik Keagamaan Dalam KUHP Baru, An-Nuha, Vol. 10 No. 1 (2023).

Harsyahwardhana. Shandy, Akibat Hukum Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 Tentang Judicial Review UU Administrasi Kependudukan Terhadap Penghayat Aliran Kepercayaan, Arena Hukum, Vol 13 No. 2 (2020).

Hertanto. Eko, Implikasi Formulasi Delik Penodaan Agama dalam Undang-Undang 1 Tahun 2023 terhadap Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan Keagamaan Masyarakat, The Prosecutor Law Review, Vol. 02 No. 03 (2024).

Iskandar. Nandan dkk, Penguatan Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Demi Ketertiban dan Ketentraman Umum, (Jakarta: MISWAR, 2017).

Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat.

Simanungkalit. Ully Tasya dkk, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Penodaan Agama: Perspektif Penegakan Hukum Pidana, Amanna Gappa, Vol. 28 No. 2 (2020).

Widiarty. Wiwik Sri, Metode Penelitian Hukum, (Yogyakarta: Publika Global Media: 2024).

Downloads

Published

2025-10-17

How to Cite

Utari, D. ., & Chofa, F. (2025). PELAKSANAAN PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN ALIRAN KEAGAMAAN DALAM MASYARAKAT DI KEJAKSAAN NEGERI PAYAKUMBUH BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 5 TAHUN 2019. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 258–265. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2433

Issue

Section

ILMU HUKUM