ANALISIS PELAKSANAAN TAHAP II BAGIAN UMUM: PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN NEGERI PAYAKUMBUH
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2432Keywords:
Tahap II, Kejaksaan Negeri, Barang BuktiAbstract
Kejaksaan Negeri sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran sentral dalam proses peradilan pidana, khususnya melalui Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Tahap ini menjadi penanda peralihan tanggung jawab perkara dari kepolisian kepada kejaksaan dan menentukan kelanjutan proses penuntutan di pengadilan. Secara normatif prosedur Tahap II telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, dimulai dari pemberitahuan P-21, serah terima tersangka dan barang bukti, hingga pembuatan berita acara penerimaan oleh jaksa. Namun, di sisi lain masih ditemukan berbagai kendala yang memengaruhi efektivitas, antara lain berkas perkara yang sering belum lengkap meskipun sudah dinyatakan P-21, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum yang belum optimal, serta ketidaksinkronan keterangan tersangka dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Faktor non-yuridis juga berperan, seperti kondisi kesehatan tersangka yang tidak stabil. Dengan demikian, pembahasan penelitian ini menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II bukan hanya rutinitas administratif, melainkan ujian efektivitas koordinasi antarpenegak hukum. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan regulasi teknis, peningkatan koordinasi, serta pemanfaatan sistem digitalisasi agar pelaksanaan Tahap II berjalan lebih cepat, akuntabel, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.
References
Muh. Ibnu Fajar Rahim, dkk., 2020, Kewenangan Kejaksaan Mewakili Pemerintah, Cet. 1, Depok: Rajawali Pers.
Kejari Sumba Timur, "Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Umum", https://kejari-sumbatimur.kejaksaan.go.id/penyerahan-tersangka-dan-barang-bukti-tahap-ii-perkara-tindak-pidana-umum-25/, diakses 30 September 2025
Subianto, 2025, Rekonstruksi Peradilan in Absentia: Solusi Atas Kekosongan Hukum di Indonesia, Cet. 1, Yogyakarta: CV. Budi Utama.
Publikasi Provinsi Sumatera Barat dalam AngkaSumber: Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat, https://sumbar.bps.go.id/id/statistics-table/2/NjAzIzI=/kasus-kejahatan-yang-menonjol-di-provinsi-sumatera-barat.html, diakses 30 September 2025
Rocky Marbun dan Fina Rosalina, 2022, In series hukum acara pidana, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, Cet. 1, Jakarta: Publica Indonesia Utama.
Pasal 8 Ayat (3) KUHP
Dhea Wardah Aulia, dkk., 2025, "Re-Examination of The Suspect in the Process of Submitting Evidence at the Cirebon City District Attorney's Office", Ann Journal of Community Services, Vol. 3 No. 2.
M. Yahya Harahap, 2006, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2006
Herman, dkk., 2023, "Penyidikan Ulang Terhadap Perkara yang Telah P21 Pasca Adanya Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1310/E/EJP/05/2022", Halu Oleo Legal Research, Vol 5, No. 3.
Ridwan Afandi, 2013, "Pengembalian Berkas Perkara Tibdak Pidana Dari Kejaksaan Kepada Kepolisian", Lex Crimen, Vol. 2 No. 6.
D.Y. Witanto, 2019, HUKUM ACARA PRAPERADILAN DALAM TEORI DAN PRAKTIK: Mengurai Konflik Norma dan Kekeliruan dalam Praktik Penanganan Perkara Praperadilan, Cet. 1, Jakarta: Imaji Cipta Karya.
Data Perkara Kejaksaan Negeri Payakumbuh dari Januari-Agustus 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Indriat Retno W.; Fery Chofa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.




