PENERAPAN PASAL 363 KUHP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK

STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI (PUTUSAN NOMOR 76/PID.B/2025/PN BKT)

Authors

  • Sukma Annisa Mulya Rizki Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Yon Efri Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2430

Keywords:

Tindak Pidana, Pencurian, Ternak

Abstract

Di antara berbagai bentuk pencurian, pencurian hewan ternak memiliki karakteristik khusus karena erat kaitannya dengan kehidupan ekonomi masyarakat pedesaan yang sebagian besar menggantungkan mata pencaharian pada sektor peternakan dan pertanian. Hewan ternak tidak hanya menjadi aset berharga bagi para peternak, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Manusia memiliki kebutuhan yang harus di penuhi setiap harinya, pemenuhan kebutuhan ini membutuhkan biaya, jika kebutuhan sehari hari sangat banyak, maka biaya yang di butuhkan juga sangat banyak. Desakan seperti itulah yang menyebabkan pelaku melakukan pencurian sebagai jalan pintas untuk memenuhi kebutuhannya. Pada kajian ini akan membahas terkait bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian hewan ternak dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 76/Pid.B/2025/PN Bkt, bagaimana Pasal 363 KUHP diterapkan terhadap pelaku pencurian hewan ternak dalam keadaan memberatkan, dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative, yaitu pendekatan terhadap permasalahan, dilakukan dengan mengkaji berbagai aspek hukum dari segi peraturan-peraturan yang berlaku. Pengaturan hukum pidana pada tindak pidana pencurian ternak dalam perkara Putusan ini diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-3, dan Ke-4 KUHPidana. Pasal 363 KUHPidana merupakan keadaan memberatkan yang berasal dari gabungan antara Pasal 362 ditambah unsur-unsur lain misalnya yang dicuri adalah ternak, dilakukan pada malam hari dan seterusnya. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus tindak pidana pencurian ternak dalam Putusan tersebut yang dijadikan alasan pertimbangan oleh hakim ialah keadaan yang memperberat dan memperingan sanksi pidana penjara yang akan dijatuhkan. Karena tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan, dan dianggap terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka para terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatan sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, dengan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan kepada Terdakwa I dan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun kepada Terdakwa II.

References

Yulies Tiena Masriani. (2004). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Zulkarnain. (2020). Viktimologi & Kriminologi dalam perspektif ilmu pengetahuan. Depok: Rajawali Pers.

Adillah Najeges, Fristia Berdian Tamza, dan Dona Raisa Monica. (2025). Jerat Pidana Pencurian Hewan Dalam Bentuk Pemberatan Pidana Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. Judge: Jurnal Hukum. Volume 06 Number 01.

Nanda Iskandar Zulkarnain. (2022). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencurian Ternak dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 694/Pid.B/2021/PN Kis). Jurnal Smart Hukum (JSH). Vol. 1 No.1.

Nikita C.W, Olga A.P, Carlo A.G. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Pencurian Hewan Ternak Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Desa Touure Dua). Lex Administratum, Vol 12 No 05.

Riswandi Alridho dan Marfuah. (2025). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak di Desa Marga Mulya Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Desiderata: Law Review. Volume 1 Nomor 2.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Downloads

Published

2025-10-17

How to Cite

Rizki, S. A. M. ., & Efri, Y. (2025). PENERAPAN PASAL 363 KUHP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK: STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI (PUTUSAN NOMOR 76/PID.B/2025/PN BKT). COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 237–246. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2430

Issue

Section

ILMU HUKUM